Berita  

Pria di Pangandaran Cabuli Anak di Bawah Umur, AKBP Mujianto: Korban Sudah Melahirkan

Konferensi Pers Polres Pangandaran pengungkapan kasus pencabulan. dede/cekber.com

BERITA PANGANDARAN – Pria berinisial AA berusia 22 tahun warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran diamankan Polres Pangandaran setelah menyetubuhi atau mencabuli secara paksa terhadap perempuan berinisial W berusia 16 tahun.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang sudah menyetubuhi anak di bawah umur. Perkara ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban.

“Kami amankan dan kita proses yaitu tersangka berinisial AA (22) warga Desa Cibenda Kecamatan Parigi,” kata Mujianto saat konferensi pers, Rabu 2 Juli 2025.

Sementara, untuk saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan ada sebanyak 6 orang. Termasuk korban itu sendiri.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 potong pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD Pandega serta ahli spesialis kandungan,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Desak Dana Bagi Hasil ke Desa Dibayar per Semester

Adapun modus tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban pada saat anak (korban) sedang menginap di rumah tersangka.

“Tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sudah sebanyak 5 kali. Dengan lokasi TKP di rumah tersangka AA. Diketahui kejadian itu dilakukan sekitar bulan Juni 2024,” terangnya.

Mujianto menyebutkan, tersangka bisa komunikasi hingga berhubungan dengan korban berawal dari teman adiknya tersangka.

“Tindakan itu dilakukan karena ada unsur paksaan dan ada rasa takut dari tersangka. Jadi, korban mau melayani tersangka karena merasa takut dan kemudian dipaksa untuk melakukan perbuatan intim,” sebutnya.

Untuk tempat pencabulan ada dua lokasi. Pertama, di rumah tersangka dan kedua di rumah orang tuanya AA. Saat ini, kata Mujianto, korban sudah melahirkan secara operasi caesar.

Baca juga:  Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Penipuan dalam Jual Beli Kavling Perumahan

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.