BERITA PANGANDARAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pangandaran di Ruang Rapat Ismail Saleh, Bandung, Kamis 28 Agustus 2025.

Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi fasilitasi Kanwil Kemenkumham dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar menegaskan pentingnya proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dilakukan secara komprehensif.

“Pengharmonisasian ini adalah bentuk pembinaan guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah ke arah yang lebih baik,” kata Funna.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Tim Sekretariat DPRD, serta Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 4.

Adapun empat Raperda yang dibahas mencakup isu strategis, yakni:

  1. Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  2. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pangandaran.
  3. Raperda tentang Pemerintahan Desa.
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Funna berharap seluruh peserta aktif memberikan kritik, saran, serta masukan konstruktif demi penyempurnaan setiap materi Raperda.

Dengan sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkumham Jabar dan DPRD Pangandaran, diharapkan lahir produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan mampu menjawab tantangan masyarakat yang semakin kompleks.