BERITA PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait proyek perumahan di Kabupaten Pangandaran. Sejumlah saksi dan pelapor telah diperiksa.
Kasus ini mencuat menjelang Idul Fitri 2025 setelah Adrian melaporkan seorang pengembang bernama Eka melalui kuasa hukumnya, Ai Giwang Sari. Laporan tersebut teregistrasi pada 20 Februari 2025 dan mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan, disebutkan bahwa Eka menjanjikan pembangunan dua unit rumah berikut kavlingnya berdasarkan perjanjian yang telah di-waarmeking oleh Notaris Maman Suparman pada 10 Juli 2024 dengan nomor 26/WM.NS/VII/2024. Pembangunan dijanjikan selesai dalam satu bulan, serta penyerahan sertifikat kepemilikan paling lambat 31 Desember 2024.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembangunan belum diselesaikan dan sertifikat tidak juga diberikan kepada pembeli.
Kepala Satreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias membenarkan pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
“Adrian sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi dalam perjanjian jual beli juga telah kami periksa,” kata AKP Idas saat dikonfirmasi, Selasa 3 Juni 2025.
Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap terlapor Eka belum dilakukan. Pemanggilan terhadap terlapor biasanya dilakukan di tahap akhir penyelidikan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah kasus ini masuk ranah pidana atau perdata. Rencana mediasi juga tengah disiapkan.
“Ada wacana mediasi untuk memperjelas duduk perkara. Tapi waktunya belum ditentukan, bisa minggu ini atau minggu depan,” ucapnya.