BERITA PANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran tengah menyelidiki dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh salah satu klinik di Kecamatan Padaherang.
Klinik tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medisnya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas klinik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Memang ada pengaduan dari masyarakat. Diduga klinik tersebut tidak dilengkapi dengan STR dan SIP untuk para tenaga medisnya,” kata Idas saat dihubungi, Jumat 16 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah memanggil pemilik klinik untuk dimintai keterangan. Selain itu, beberapa saksi yang disebutkan oleh pemilik akan turut diperiksa dalam waktu dekat.
“Pemeriksaan terhadap tenaga medis di klinik itu juga akan dilakukan setelah surat pemanggilan resmi diterbitkan,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, pemilik klinik dapat dijerat dengan Pasal 442 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi penyelenggara pelayanan kesehatan yang melanggar aturan perizinan.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangandaran juga telah mengidentifikasi dua klinik yang tetap beroperasi meskipun izin operasionalnya telah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pangandaran Nana Sutisna menyebutkan, dari total 33 klinik di wilayah Pangandaran, tidak semuanya memiliki izin yang sah.
“Kami menemukan dua klinik yang masih beroperasi walau izin operasionalnya sudah tidak berlaku. Satu di antaranya berada di Kecamatan Cimerak dan satu lagi di Padaherang, yang izinnya habis sejak tahun 2015,” sebutnya.
Penyelidikan terus berlanjut dan pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.