BERITA PANGANDADAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan tambak udang yang diduga ilegal di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pangandaran Rusnandar mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan asesmen awal terhadap sejumlah tambak yang diduga beroperasi tanpa izin.
“Kami baru melakukan assessment awal, termasuk menanyakan secara lisan soal perizinan. Pemeriksaan dokumen resmi akan menyusul secepatnya,” kata Rusnandar, Kamis 8 Mei 2025.
Rusnandar menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menutup sementara operasional tambak yang tidak memiliki izin lengkap. Jika dalam pemeriksaan dokumen perizinan belum lengkap, pihaknya akan arahkan untuk segera melengkapi.
“Namun, kalau pengelola masih tetap lalai, kami tidak akan ragu untuk menghentikan kegiatan mereka sementara waktu,” tegasnya.
Rusnandar menerangkan, untuk tambak yang sudah mengajukan izin tetapi masih memiliki kekurangan berkas, Satpol PP akan membantu melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Kami bantu fasilitasi, tapi kalau tetap tidak dipenuhi, penutupan sementara akan menjadi pilihan. Saat ini, Satpol PP baru memeriksa empat tambak di satu blok, untuk pendataan menyeluruh jumlah tambak yang ada di wilayah itu masih berlangsung,” terangnya.
Rusnandar menyebutkan, semua aktivitas yang belum mengantongi izin resmi wajib dihentikan sementara. Pihaknya selalu mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi perizinan dalam menjalankan usaha, termasuk tambak udang.
“Hari ini kami juga menjadwalkan klarifikasi lanjutan dari para pengelola tambak. Masih kami tunggu,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan di Kecamatan Cimerak mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas tambak udang di kawasan tersebut.