Evaluasi sistem parkir Pangandaran dan penertiban jalur tikus menjadi PR besar Bupati Citra Pitriyami di awal 2026. Ketidaksiapan sistem retribusi mengancam kenyamanan wisatawan dan PAD.
BERITA PANGANDARAN – Pangandaran membuka lembaran tahun 2026 dengan catatan usang yang terus berulang: keluhan wisatawan. Di tengah ambisi daerah ini mempertahankan status sebagai primadona pariwisata Jawa Barat, sebuah ironi kecil, namun berdampak besar muncul dari secarik karcis parkir.
Keluhan Nurdiansyah (35), seorang wisatawan asal Tasikmalaya yang merasa “terjebak” oleh pungutan berlapis di Pantai Batukaras awal Januari lalu, adalah puncak gunung es dari persoalan tata kelola pariwisata kita. Ia mengira tiket masuk Rp 15 ribu sudah all-in, namun nyatanya ia harus merogoh kocek lagi di kantong parkir. Tanpa tiket resmi, tanpa stempel Pemkab.
Kasus ini menelanjangi dua penyakit kronis pariwisata Pangandaran: ketidaksamaan standar layanan dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Dualisme Sistem yang Membingungkan
Akar masalahnya terletak pada inkonsistensi. Di Pantai Barat, wisatawan disuguhi sistem bundling (tiket masuk sudah termasuk parkir). Namun, bergeser sedikit ke Batukaras, aturan main berubah: parkir dikutip terpisah.
Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghanny Fahmi Basyah berdalih, pungutan di luar lahan pemerintah (seperti di Legok Pari) dikelola swasta. Secara regulasi, ini mungkin sah. Namun, bagi wisatawan, mereka tidak peduli dan tidak seharusnya dipusingkan dengan status tanah. Di mata pelancong, mereka sedang berada di destinasi wisata “Pangandaran”.
Ketika negara gagal menyediakan kantong parkir yang memadai dan terintegrasi, celah ini dimanfaatkan oleh oknum. Karcis “bodong” bertebaran. Rasa aman dan nyaman wisatawan pun tergadaikan.
Bocoran “Jalur Tikus” dan Mentalitas Warga
Masalah tidak berhenti di kantong parkir. Di pintu masuk, “kebocoran” retribusi menganga lebar. Temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai 20 jalur tikus yang menjadi akses ilegal masuk kawasan wisata adalah fakta yang menohok.
Kepala Bapenda Pangandaran Sarlan menyebut, ada potensi kehilangan pendapatan hingga 10 persen pada malam tahun baru akibat ulah wisatawan nakal dan warga lokal yang memfasilitasi jalur-jalur tikus ini. Jika pada Minggu 4 Januari 2026 pendapatan mencapai Rp 750 juta, bayangkan berapa ratus juta yang menguap sepanjang tahun hanya karena pagar pembatas yang tak rapat.
Adanya keterlibatan warga lokal yang mengarahkan wisatawan ke jalur ilegal menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merangkul masyarakat sekitar sebagai “pagar hidup” pariwisata. Warga justru menjadi parasit bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) daerahnya sendiri.
PR Besar Bupati Citra
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami telah mengakui bahwa persoalan parkir dan kebocoran retribusi adalah “Pekerjaan Rumah” (PR) tahun ini. Pengakuan ini patut diapresiasi, namun publik butuh lebih dari sekadar wacana evaluasi.
Di era digital 2026, sistem tiket manual yang rawan sobek dan rawan manipulasi seharusnya sudah masuk museum. Integrasi tiket digital (e-ticketing) satu pintu yang mencakup seluruh destinasi dari Pantai Barat hingga Madasari adalah keharusan, bukan lagi pilihan.
Pemerintah Daerah tidak boleh kalah oleh premanisme parkir atau “joki” jalan tikus. Penertiban harus tegas, namun solusi infrastruktur kantong parkir juga harus disediakan.
Jika Pangandaran ingin naik kelas, maka “wajah” pariwisata tidak boleh bopeng hanya gara-gara uang parkir sepuluh ribu rupiah. Kenyamanan wisatawan adalah investasi jangka panjang.
Jangan sampai mereka pulang membawa kenangan buruk, bukan karena ombaknya yang tak indah, tapi karena merasa “dipalak” oleh sistem yang tak ramah.






