PANGANDARAN, CEKBER.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengambil sikap tegas terkait klaim kepemilikan pribadi di kawasan sempadan atau harim laut Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pembatalan sertifikat hak atas tanah yang terbit di area lindung pesisir tersebut.

​Citra menilai penerbitan sertifikat di atas tanah harim laut Madasari janggal lantaran menabrak regulasi tata ruang dan tata guna lahan.

​”Perpres (Peraturan Presiden) itu keluar tahun 2016, sedangkan sertifikat itu keluarnya tahun 1990-an,” kata Citra usai diwawancarai di Pendopo Bupati Pangandaran, Parigi, Kamis 6 Agustus 2026.

​Menurutnya, dorongan untuk membatalkan sertifikat bermasalah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Pangandaran dan Pemprov Jawa Barat dalam menertibkan aset negara. Apalagi, kasus penguasaan lahan harim laut secara sepihak tidak hanya terjadi di Madasari.

​”Permasalahan tanah harim laut di tempat kami sangat banyak. Bukan hanya satu, kalau diperiksa mungkin lebih dari satu, di wilayah Pangandaran ini banyak,” tegasnya.

​Mengejar Komitmen BPN

​Citra mengungkapkan, wacana pembatalan sertifikat tersebut sebenarnya sudah direspon oleh pejabat pertanahan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal ketat komitmen tersebut agar pembatalan benar-benar dieksekusi secara legal.

​”Pak Dedi (Gubernur) kan sudah memberikan statement untuk minta dibatalkan. Saya mau koordinasi lagi dengan BPN menindaklanjuti statement tersebut,” ujar Citra.

​Ia menambahkan, pembatalan sertifikat di kawasan pesisir Cimerak ini sangat vital guna mengembalikan fungsi harim laut sebagai area publik dan benteng perlindungan lingkungan, bukan milik perseorangan.

​Koordinasi hingga Tingkat Provinsi

​Untuk memuluskan langkah pembatalan sertifikat tersebut, Citra mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar ikut menekan BPN Pusat maupun Kanwil Jawa Barat.

​”Saya sudah ngobrol dengan Pak Gubernur waktu di Bandung. Beliau menyarankan agar dikoordinasikan dengan Kanwil Pertanahan di provinsi biar lebih jelas,” tuturnya.

​Citra menyadari proses pembatalan dokumen kepemilikan tanah di BPN membutuhkan mekanisme administratif dan hukum tersendiri. Namun, ia optimistis pembatalan dapat direalisasikan demi menegakkan aturan.

​”Semoga saja bisa dibatalkan. Prosesnya tetap harus kita tempuh dulu. Mudah-mudahan bisa segera dibatalkan, karena bagaimanapun itu adalah harim laut,” ucap Citra.