Berita  

Tiga Perusahaan Bandel di Pangandaran Belum Kembalikan Kelebihan Bayar Proyek Miliaran Rupiah

Gambar ilustrasi. net

BERITA PANGANDARAN – Sejumlah perusahaan kontraktor di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terbukti belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari proyek pemerintah daerah tahun 2023, meski telah menjadi temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Temuan tersebut terungkap dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Di mana, BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada 23 paket proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran, dengan nilai kelebihan bayar mencapai Rp5,47 miliar.

Namun hingga pertengahan Mei 2025, baru sekitar 55,69 persen atau Rp3,12 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah. Sisanya, sekitar Rp2,34 miliar masih belum dikembalikan. Dan sebagian besar tertahan di tangan sejumlah perusahaan kontraktor yang dinilai tidak kooperatif.

Baca juga:  Manual Bikin Bocor, Asep Noordin: Saatnya Retribusi Wisata Pangandaran Serba Digital

Plt Kepala DPUTRPRKP Pangandaran Yadi Gunawan menyebutkan, setidaknya ada tiga perusahaan yang hingga kini belum menyelesaikan pengembalian, masing-masing dengan nilai tunggakan sebesar Rp409 juta, Rp84 juta dan Rp223 juta.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah kami panggil dan terus kami dorong untuk menyelesaikan kewajibannya. Tapi sejauh ini belum ada penyelesaian penuh,” kata Yadi, Senin 19 Mei 2025.

Selain itu, satu paket pekerjaan lainnya bahkan tercatat kelebihan bayar sebesar Rp1,1 miliar, namun baru sekitar Rp186 juta yang berhasil dikembalikan.

8 Proyek Jadi Sorotan

Dari temuan BPK, delapan proyek yang menjadi sorotan mencakup peningkatan sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya:

● Jalan Harumandala-Jayasari: Rp409,59 juta

● Jalan Paledah-Sukanagara, Padaherang: Rp331,51 juta

Baca juga:  Teror Anjing Liar Resahkan Warga Pangandaran, Puluhan Domba Dimangsa

● Jalan Mangunjaya-Kertajaya: Rp84,54 juta

● Jalan TPA Purbahayu: Rp223,23 juta

● Jalan Cicurug Ciparakan Sukahurip: Rp71,94 juta

● Jalan Margacinta-Parakanmanggu: Rp277,58 juta

● Jalan lingkungan Kecamatan Sidamulih: Rp992,07 juta

● Rekonstruksi Jalan Tenjolaya Desa Kersaratu, Sidamulih: Rp246,99 juta

Yadi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mempercepat penagihan. Jika langkah persuasif tak membuahkan hasil, ia menyatakan siap membawa kasus ini ke pimpinan daerah dan aparat penegak hukum.

“Kami akan menempuh langkah tegas, termasuk pelaporan hukum jika perusahaan-perusahaan ini tetap tidak menunjukkan itikad baik,” tegasnya.

Langkah serupa pernah diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran pada 2022 untuk menindak tegas kontraktor yang tidak bertanggung jawab terhadap keuangan daerah.

Baca juga:  Inilah Langkah Pelayanan Prima Antrian Online RSUD Pandega Pangandaran Melalui Aplikasi Mobile JKN