Berita  

Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di dalam Bawah Umur

Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di area pada Bawah Umur

cekber.com JAKARTA – Aktivitas judi online terus meningkat dalam seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Maraknya judi online dapat mengakibatkan gangguan psikologis kemudian emosional pemain judi dan juga dapat memicu pada aksi kejahatan.

Hal itu terungkap di acara Ngobras atau Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Waspada Judi Online di area Medsos yang mana diselenggarakan Kementerian Komunikasi juga Berita (Kominfo).

Anggota Komisi I DPR Subarna mengungkapkan judi online dapat merusak moral juga sikap publik khususnya generasi muda. Tak heran jikalau perjudian merupakan penyakit masyarakat.

Karena itu, pemerintah telah terjadi mengatur larangan aktivitas judi online di UU ITE Pasal 27 Ayat 2, konsekuensi keras terhadap tindakan judi online diatur pada Pasal 45 Ayat 2 UU 19-2016 yang digunakan berbunyi

Baca juga:  Pegawai RSUD Pandega Pangandaran Diberikan Imunisasi Hepatitis B

“Setiap orang yang dimaksud sengaja serta tanpa hak mendistribusikan kemudian mentransmisikan dan juga menciptakan akses informasi atau dokumen elektronik yang dimaksud miliki muatan perjudian, dipidana paling lama 6 tahun kemudian denda Rp6 miliar,” ucapnya, Mingguan (28/1/2024).

Tantangan pada penanganan judi online di area antaranya, situs diproduksi berulang menggunakan domain mirip atau menggunakan IP address yang sama.

Tak hanya sekali itu, penawaran judi online diadakan secara pribadi atau langsung, kemudian pengaturan judi online berbeda-beda dalam setiap negara, sehingga pengendalian sulit diadakan secara komprehensif.

Akademisi, Penulis, dan juga Praktisi Digital Dian Ikha Pramayanti menambahkan, judi online memang sebenarnya sudah pernah mengakar pada hidup warga yang digerakkan oleh sebuah sistem lalu digerakkan pihak ketiga di dalam luar negeri, seperti Kamboja.

Baca juga:  [HOAKS atau FAKTA]: Wali Kota Seluruh Indonesia Dukung Anies Jadi Presiden

“Di Indonesia nilai kegiatan judi online mencapai Rp200 triliun dengan korban mayoritas anak-anak dalam bawah umur yang tersebut juga berasal dari kelas sektor ekonomi menengah ke bawah,” katanya.

Sumber: Sindonews