BERITA PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi memperpanjang kontrak kerja bagi 320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III. Penandatanganan perpanjangan kontrak dilakukan pada Selasa 10 Juni 2025, bertempat di Aula Supan Sastrawijaya, SMP Negeri 1 Pangandaran.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, perpanjangan kontrak dilakukan selama empat tahun, agar selaras dengan masa kontrak PPPK tahap I dan II yang akan berakhir serentak pada 2029.
“Kita sesuaikan masa kontraknya agar habis bersamaan pada tahun 2029. Total ada 320 orang yang kontraknya diperpanjang, semuanya merupakan tenaga pengajar. Kami berharap agar para guru ini semakin semangat dalam menjalankan tugasnya,” kata Citra.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Wawan Kustaman menjelaskan, perpanjangan kontrak untuk PPPK tahap I dan II telah lebih dulu dilaksanakan.
Ia juga menambahkan, peserta yang telah mengikuti seleksi, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah mengundurkan diri, tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Bagi mereka yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi kemarin, masih ada kemungkinan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Nantinya akan kita evaluasi bersama dinas terkait,” kata Wawan.
Dari data awal, jumlah PPPK di Kabupaten Pangandaran mencapai 2.972 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah tersebut menyusut menjadi 2.883 orang dan kembali berkurang menjadi 2.780 orang akibat beberapa pengunduran diri.
“Angka ini bisa saja kembali berubah. Yang sudah fix nanti akan diajukan oleh Ibu Bupati untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu,” sebutnya.