GAGASAN – Praktik ketenagakerjaan bagi tenaga pengamanan atau satuan pengamanan (satpam) dengan skema alih daya (outsourcing) dinilai masih kerap mengabaikan hak-hak normatif pekerja. Banyak petugas keamanan yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status maupun hak finansial saat masa kontrak berakhir atau berganti vendor.
Padahal, payung hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah menetapkan batasan yang tegas guna melindungi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun alih daya.
Wajib Bayar Uang Kompensasi PKWT
Ketentuan mengenai hak pekerja kontrak telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha atau vendor penyedia jasa wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja setiap kali masa kontrak kerja berakhir. Besaran uang kompensasi bagi pekerja yang telah menyelesaikan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut adalah sebesar satu bulan upah. Jika masa kerja kurang atau lebih dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Masa Kerja Tak Boleh Hangus Saat Ganti Vendor
Persoalan lain yang jamak dihadapi pekerja satpam adalah pergantian perusahaan alih daya (vendor) sebelum masa kontrak selesai. Pergantian entitas penyedia jasa kerap dimanfaatkan oknum perusahaan untuk memutus masa kerja atau mewajibkan pekerja mendaftar ulang dari awal.
Secara regulasi, masa kerja buruh tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Apabila terjadi pergantian vendor, vendor lama berkewajiban menyelesaikan pembayaran kompensasi sesuai durasi kerja yang berjalan, atau vendor baru meneruskan perhitungan masa kerja tersebut agar hak kompensasi pekerja tetap terjamin.
Batas Maksimal Kontrak 5 Tahun Menuju Karyawan Tetap
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menetapkan jangka waktu PKWT secara keseluruhan paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya. Perusahaan tidak diperkenankan terus-menerus memperpanjang kontrak alih daya melampaui batas waktu tersebut.
Jika hubungan kerja tetap berlanjut setelah melampaui batas maksimal lima tahun, secara hukum status hubungan kerja pekerja demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap. Pekerja diimbau untuk lebih teliti memahami perjanjian kerja demi menjamin kepastian masa depan dan perlindungan finansial keluarga.





Tinggalkan Balasan