GAGASAN, CEKBER.com – ​Hampir sebulan Tongkang Nautica 22 mengendap di perairan Sukaresik, Pangandaran, tanpa kejelasan evakuasi. Muatan 8.109 ton batu bara yang karam sejak 16 Juni lalu kini bukan sekadar bangkai besi di dasar laut, melainkan bom waktu ekologis yang mengancam kehancuran ekosistem pesisir, mematikan pencaharian nelayan, dan mencoreng citra pariwisata Pangandaran. Di tengah ancaman yang kian nyata ini, respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dan pihak perusahaan justru memperlihatkan kelambanan yang absurd.

​Pernyataan Pemkab Pangandaran yang berjanji akan “memperjuangkan hak masyarakat” setelah ada hasil kajian terasa seperti retorika birokrasi yang usang. Pemerintah daerah seolah memosisikan diri sebagai penonton yang pasif, menunggu evakuasi selesai baru menghitung kerugian.

Logika ini membalikkan nalar keselamatan publik. Bagaimana mungkin perhitungan kerugian dijadikan alasan untuk menunda tindakan darurat, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan setiap detik akibat lelehan batu bara di laut?

​Menyerahkan penanganan dampak kepada mekanisme asuransi dan kalkulasi lambat perusahaan adalah bentuk lepas tanggung jawab. Prinsip polluter pays—siapa yang mencemari harus bertanggung jawab—seharusnya diterapkan sejak hari pertama insiden terjadi. Pemkab tidak boleh membiarkan pihak korporasi bersembunyi di balik rumitnya klaim asuransi, sementara nelayan lokal kehilangan mata pencaharian harian mereka.

​Langkah tegas harus segera diambil tanpa perlu menunggu perdebatan administratif yang berlarut-larut. Pemkab Pangandaran bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mesti mendesak pemilik kapal dan muatan untuk segera menarik tongkang tersebut dari perairan Sukaresik.

Jika perusahaan lambat, pemerintah harus mengambil alih proses evakuasi dengan mengandalkan dana darurat dan membebankan seluruh biayanya kepada pemilik kapal.

​Masyarakat Pangandaran tidak membutuhkan janji manis tentang kompensasi di masa depan yang belum tentu kapan cairnya. Yang mereka butuhkan saat ini adalah tindakan nyata: evakuasi laut yang cepat, jaminan pemulihan lingkungan, dan ganti rugi langsung bagi nelayan yang terdampak. Menunda penanganan Nautica 22 sama saja dengan membiarkan bencana lingkungan terjadi secara perlahan atas nama kelalaian birokrasi.