PANGANDARAN, CEKBER.com – Proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyisakan tanda tanya besar terkait pendataan dan legalitas aset.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengaku belum mengantongi data pasti mengenai jumlah bangunan yang telah berdiri di atas tanah negara tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan di Sekretarian Daerah (Setda) Pangandaran Saptari mengatakan, peran Setda sejauh ini sebatas koordinasi penyediaan lahan. Masalahnya, mayoritas gedung KDMP berdiri di atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah desa.
”Masih proses kalau soal lahan. Karena KDMP ini kebanyakan berdiri di tanah yang dikuasai desa,” ujar Saptari saat dihubungi, Kamis 26 Februari 2026.
Dilema Sertifikat dan Kejar Tayang Konstruksi
Mekanisme pengalihan fungsi lahan tersebut mewajibkan pemerintah desa mengajukan permohonan sertifikat hak pakai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini, kata Saptari, lazimnya dimulai dari Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan titik lokasi yang potensial.
Namun, kendala klasik muncul: anggaran. Saptari mengaku tidak mengetahui rincian biaya pembuatan sertifikat tersebut karena menjadi ranah BPN dan desa terkait.
”Ini sebagai bahan masukan kepada saya lah, nanti dicatat,” cetusnya saat disinggung mengenai ketiadaan data riil jumlah tanah yang sudah atau belum bersertifikat.
Menariknya, meski legalitas tanah masih “mengambang”, pembangunan fisik di lapangan terus dipacu. Saptari mengakui adanya ketimpangan antara kecepatan konstruksi dan tertib administrasi.
“Ya itu (sertifikat) bisa sambil berjalan, karena pembangunannya dituntut untuk segera selesai,” ungkapnya.
Koperasi Belum Aktif, Fokus pada Eksistensi
Setali tiga uang dengan bagian Pemerintahan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran juga belum memberikan angka eksplisit.
Kepala Diskop UKM Perdagangan dan Perindustrian Pangandaran Tedi Garnida mengklaim sudah banyak desa yang membangun gedung KDMP, namun operasionalnya masih nihil. ”Kalau yang aktif belum ada, kalau Musdesnya sudah,” kata Tedi.
Menurutnya, tantangan terbesar KDMP bukan sekadar fisik bangunan, melainkan model bisnis pasca-konstruksi. Tedi menyebut pembinaan dari pusat sudah pernah dilakukan, namun fokus saat ini adalah memastikan pengelola memiliki pemahaman unit usaha yang jelas.
”Yang terpenting adalah memberikan pemahaman kepada mereka untuk usaha apa ke depan, sehingga mereka bisa eksis,” ucapnya.
Persoalan ini memicu kekhawatiran mengenai potensi sengketa aset di masa depan. Jika bangunan sudah berdiri tanpa sertifikat hak pakai yang sah, keberlangsungan ekonomi koperasi desa yang digadang-gadang menjadi pilar ekonomi warga ini justru terancam terjebak masalah hukum.





