​PANGANDARAN, CEKBER.com – Karpet hitam pekat kini membentang di Pantai Cibenda, Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Bukan karena fenomena alam, melainkan tumpahan ribuan ton batu bara dari tongkang Nautica 22 yang karam dihantam ombak sejak Rabu 17 Juni 2026 lalu. Di balik riuh darurat pembersihan pesisir, terdapat ancaman lingkungan yang nyata dan lambatnya respons korporasi dalam menangani polusi material berbahaya ini.

​Kapal tongkang tersebut diketahui mengangkut tepatnya 8.109 ton batu bara berdasarkan manifes resmi. Berangkat dari Sumatera Selatan pada 31 Mei 2026, armada ini sedianya menyuplai bahan bakar ke PLTU Adipala di Cilacap. Namun, pelayaran tersebut berakhir tragis di perairan Parigi setelah kapal sempat terombang-ambing akibat cuaca buruk, miring, hingga akhirnya terbalik dan menumpahkan seluruh muatannya langsung ke perairan Pangandaran.

​Potensi Pembakaran Tak Sempurna: Ancaman Racun di Tangan Warga

​Satu persoalan krusial yang kini mengemuka adalah potensi pemanfaatan batu bara ilegal oleh warga sekitar. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung mengeluarkan alarm peringatan. Material fosil yang tercecer di pantai bukan sekadar limbah biasa, melainkan zat berisiko tinggi jika masuk ke lingkungan domestik masyarakat.

​Agus Hermawan, External Relation PT Trans Logistik Perkasa, pemilik transportasi tersebut mengonfirmasi adanya kekhawatiran tim di lapangan mengenai warga yang nekat memungut batu bara untuk keperluan rumah tangga, seperti membakar sate atau memasak.

​”Batu bara ini mengandung komponen B3 jika tidak dikelola dengan benar. Pembakaran batu bara secara aman agar tidak melepaskan senyawa toksik memerlukan suhu industri yang mencapai 1.000 derajat Celsius,” jelas Agus dalam rapat evaluasi bersama otoritas regional.

​Jika warga membakarnya secara tradisional untuk keperluan seperti membakar sate yang suhunya hanya berkisar 100 hingga 150 derajat Celsius, maka akan terjadi pembakaran tidak sempurna. Proses ini menghasilkan sisa gas beracun dan residu berbahaya yang dapat mengontaminasi makanan serta memicu gangguan kesehatan kronis bagi masyarakat.

​Uji Sampel DLH: Menanti Kepastian Skala Pencemaran

​Respons birokrasi pun mulai berjalan merayap. Pada Jumat 19 Juni 2026, tim dari DLH Provinsi Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Pangandaran baru mendatangi titik lokasi perairan menggunakan tugboat. Mereka melakukan pengambilan sampel air laut, biota perairan, serta endapan sedimen di bawah bangkai kapal.

​Langkah ini krusial untuk memetakan seberapa parah kerusakan ekosistem perairan akibat kontaminasi ribuan ton karbon tersebut. Kendati demikian, publik masih harus menunggu hasil uji laboratorium dari DLH Jawa Barat guna mengetahui kadar polutan yang kini meluas di perairan Pangandaran. Langkah penegakan hukum (Gakkum) dari KLHK pun kini membayangi pihak transporter jika terbukti ada kelalaian prosedur mitigasi.

​Sengkarut Evakuasi: Antara Kendala Alam dan Prosedur Asuransi

​Ironisnya, penanganan pembersihan di area laut hingga kini masih jalan di tempat. Upaya evakuasi terhambat oleh ganasnya karakteristik gelombang laut selatan Jawa. Pembersihan perairan dinilai mustahil dilakukan secara manual dan memerlukan armada pengisap khusus berteknologi tinggi.

​Di sisi lain, birokrasi korporasi pelayaran turut memperpanjang masa darurat ini. Pihak asuransi pelayaran P&I (Protection and Indemnity) Club baru menurunkan tim surveyor untuk mengkaji kelayakan teknis evakuasi. Opsi yang tersedia di meja hijau saat ini adalah menarik badan tongkang Nautica 22 secara utuh, atau terpaksa memotong-motongnya (scrapping) di tengah laut jika struktur kapal dinyatakan hancur.

​Selama proses negosiasi metode kerja dan penunjukan kontraktor oleh pihak asuransi ini belum rampung, ribuan ton batu bara masih akan terus tergerus ombak, larut, dan meracuni ekosistem pesisir Pantai Pangandaran.