PANGANDARAN, CEKBER.com – Insiden tumpahan material batu bara dari kapal tongkang terjadi di perairan Karangtirta, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Peristiwa ini memicu kekhawatiran terkait potensi kerusakan ekosistem laut serta dampak kerugian ekonomi bagi warga pesisir.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Asep Noordin mendesak pihak-pihak terkait, terutama perusahaan pemilik tongkang, untuk segera melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan.
Menurut Asep, lokasi tumpahan batu bara tersebut berada di dalam kawasan zona konservasi yang dilindungi. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 43 Tahun 2014.
”Jika penanganannya lambat, pihak pengusaha atau pemilik tongkang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Asep saat dihubungi, Kamis 18 Juni 2026, malam.
Asep menambahkan, regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memuat sanksi tegas hingga kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Dampak Ekonomi Nelayan dan Sektor Pariwisata
DPRD Pangandaran menyoroti potensi bahaya dari terlepasnya kandungan logam berat seperti merkuri dan mangan dari batu bara ke perairan. Jika hal ini terjadi, ekosistem terumbu karang dan biota laut dikhawatirkan akan mengalami kerusakan fatal.
Kondisi tersebut diproyeksikan bakal berdampak langsung pada penurunan pendapatan nelayan tradisional, baik nelayan tangkap maupun nelayan jaring arad yang beroperasi di wilayah tersebut.
”Bukan hanya nelayan tangkap, pelaku usaha budidaya tambak udang dan ikan di sekitar pesisir juga terancam gagal panen akibat penurunan kualitas air. Air laut bisa menjadi keruh bahkan menghitam,” tutur Asep.
Selain mengancam mata pencaharian warga, pencemaran ini juga membayangi sektor pariwisata di destinasi unggulan setempat, seperti Pantai Batu Hiu dan Tanjung Cemara.
Polusi Berpotensi Meluas ke Sektor Pertanian
Kekhawatiran arus pencemaran kian meluas dipicu oleh kondisi arus laut di sekitar lokasi yang terhitung cukup kencang. Jika tidak segera dilokalisasi, polutan batu bara dikhawatirkan akan terbawa masuk ke area pedalaman melalui muara sungai.
”Kami khawatir air yang tercemar ini masuk ke muara Sungai Karangtirta dan mencemari area persawahan warga di sekitar wilayah Sukaresik dan Cibenda,” kata Asep.
DPRD Agendakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Menyikapi situasi ini, DPRD Pangandaran menjadwalkan rapat koordinasi (rakor) dalam waktu dekat bersama sejumlah instansi terkait di tingkat daerah.
Rapat tersebut akan melibatkan dinas-dinas di pemerintahan kabupaten, TNI Angkatan Laut (AL), Polairud, serta pihak Syahbandar untuk merumuskan langkah penanganan taktis di lapangan.
”Setelah rakor, kami juga berencana segera menyurati dan berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendesak penanganan secepat mungkin,” ujar Asep.






Tinggalkan Balasan