BERITA PANGANDARAN – Enam mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran yang telah pensiun menuntut pembayaran pesangon mereka.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, yang berupaya menyelesaikan hak pesangon yang belum dibayarkan. Keenam pegawai tersebut pensiun pada 2023 dan 2024.
Sebelumnya, mereka adalah karyawan PDAM Ciamis hingga akhirnya, setelah adanya penyerahan aset dari Pemkab Ciamis ke Pemkab Pangandaran, mereka menjadi pegawai PDAM Pangandaran.
Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Agus Teguh Suryaman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Pangandaran Citra Pitriyami.
Menurutnya, keenam pensiunan tersebut memiliki masa bakti yang lebih lama di PDAM Ciamis dibandingkan di PDAM Pangandaran. Di mana, mereka hanya bekerja selama 3 hingga 4 tahun.
Meski demikian, kata Agus, PDAM Pangandaran berkomitmen membayar pesangon sesuai masa bakti mereka di Pangandaran. Sementara itu, pesangon untuk masa kerja di PDAM Ciamis seharusnya menjadi tanggung jawab pihak terkait.
“Kami berkomitmen membayar sesuai masa bakti mereka di Pangandaran dan itu kami anggap fair. Kalau untuk masa bakti sebelumnya, ya itu menjadi tanggung jawab PDAM Ciamis,” kata Agus di Pendopo Bupati Pangandaran, Senin 17 Maret 2025.
Agus menuturkan, Bupati Citra telah menerima laporan terkait permasalahan ini. Dan berencana berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, guna mencari solusi terbaik.
“Saya sudah menindaklanjuti dengan PDAM Ciamis dan sudah ada kesepahaman bahwa masa pengabdian akan dibagi,” tuturnya.
Diketahui, dari enam pensiunan tersebut, dua orang merupakan staf, sementara sisanya menduduki posisi setingkat kepala subbagian dan lainnya. Beberapa pembayaran pesangon juga telah dicicil oleh PDAM Pangandaran sebagai bentuk itikad baik.
Dalam proses penyerahan aset PDAM dari Ciamis ke Pangandaran beberapa tahun lalu, tidak terdapat ketentuan yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait pesangon.
PDAM Pangandaran Sudah Cicil Bayaran Pesangon sesuai Masa Bakti
Di tempat yang sama, Bupati Pangandaran Citra menegaskan, PDAM Pangandaran telah mengirim surat resmi ke PDAM Ciamis terkait masalah ini. Namun hingga kini belum ada arahan dari Bupati Ciamis.
“PDAM Pangandaran sudah mencicil pembayaran pesangon dan ini menunjukkan itikad baik. Tapi sebagian pesangon bukan tanggung jawab kami, karena mereka hanya bekerja beberapa tahun di Pangandaran,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Pangandaran berharap ada keputusan yang adil bagi para pensiunan dengan koordinasi lebih lanjut antara kedua daerah.