Berita  

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kawasan Grand Pangandaran Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Para tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Kawasan Grand Pangandaran saat di Mapolres. Kini kasus tersebut berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ). dok/ist

BERITA PANGANDARAN – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik di kawasan Grand Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Perselisihan yang melibatkan sejumlah pihak ini kini resmi berakhir setelah dicapai kesepakatan bersama yang sah secara hukum.

Sebelumnya, seorang warga bernama Engkos Rosadi (58) asal Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di lahan Grand Pangandaran, bersamaan dengan pembongkaran bangunan miliknya yang disebut-sebut berada di atas tanah negara.

Kuasa hukum PT Pancajaya Makmur Bersama (PT PMB) selaku pengelola Grand Pangandaran, Aryo Garudo menyampaikan, terdapat tiga kasus hukum yang saling berkaitan dan telah berhasil diselesaikan secara damai oleh para pihak yang terlibat.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Gelar Edukasi Kesehatan Bertajuk 'Biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun'

“Ketiga persoalan hukum yang ditangani oleh aparat kepolisian telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip saling menghargai dan menjaga kondusivitas,” kata Aryo dalam keterangannya, Sabtu 28 Juni 2025.

Berikut rincian tiga kasus yang dimaksud:

  1. Dugaan pengeroyokan dan perusakan yang terjadi pada Jumat 13 Juni 2025, di kawasan Grand Pangandaran, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/132/VI/2025/SPKT/Polres Pangandaran. Pelapor dalam kasus ini adalah Engkos Rosadi bin Sulaeman.
  2. Dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan berupa penyemprotan cairan kimia yang terjadi pada hari yang sama, dilaporkan oleh seseorang berinisial S melalui pengaduan Nomor: STBPLP/21/VI/Polsek Pangandaran.
  3. Dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap petugas keamanan, yang terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di Kantor Keamanan PT PMB, dilaporkan oleh Putra Bagja Bahari ke Polres Pangandaran dengan Laporan Nomor: LP/B/135/VI/2025/SPKT/Polres Pangandaran.
Baca juga:  Ngobatan RSUD Pandega, Jaga Kesehatan Gigi untuk Jantung Sehat

Setelah melalui proses komunikasi dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam dokumen resmi.

Dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polres Pangandaran pada Selasa 24 Juni 2025, sebagai dasar dilakukannya proses Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami menyambut baik penyelesaian damai ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga hubungan yang harmonis dan mencegah konflik lebih lanjut,” ujar Aryo.

Aryo pun mengapresiasi peran aktif dari aparat kepolisian, tokoh masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam proses mediasi, yang turut menjaga iklim kondusif di Pangandaran sebagai destinasi wisata dan kawasan investasi.