PANGANDARAN, CEKBER.com – Angin segar regulasi perlindungan biota laut di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tampaknya masih sekadar menjadi macan kertas. Alih-alih memberikan perlindungan bagi nelayan tradisional, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan justru membuat aktivitas penangkapan benih bening lobster (BBL) alias baby lobster kian liar dan tak tersentuh.

​Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran sekaligus Ketua KUD Minasari, Jeje Wiradinata, menyoroti tajam mandeknya implementasi aturan tersebut. Ia secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran serta aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

​”Kalau aturan di Perbup (Peraturan Bupati), Permen (Peraturan Menteri) sudah bagus, tapi penertibannya belum ada,” ujar Jeje dengan nada kecewa saat ditemui wartawan usai kegiatan Hajat Laut di Pantai Timur Pangandaran, Selasa 16 Juni 2026.

​Malam yang Terang, Dompet yang Kering

​Kawasan perairan Bojongsalawe dan Batukaras menjadi potret buram bagaimana eksploitasi benur ini direstui oleh pembiaran. Jeje memaparkan, pada malam hari, perairan tersebut berubah menjadi “pasar malam” terapung. Puluhan perahu beroperasi bebas menggunakan pencahayaan berintensitas tinggi untuk memikat komoditas bernilai tinggi tersebut.

​Dampak dari egoisme ekonomi sesaat ini harus dibayar mahal oleh nelayan tradisional. Penggunaan cahaya yang sangat terang tersebut merusak pola migrasi dan pergerakan biota laut lain.

​”Setiap malam banyak lampu menyala dari perahu yang menangkap baby lobster. Ikannya kabur, udangnya juga kabur,” cetus Jeje. Akibatnya, wilayah yang dahulu kaya akan ikan dan udang, kini kian paceklik.

​Pendapatan Nelayan Anjlok di Atas 50 Persen

​Kritik keras yang dilayangkan HNSI bukan tanpa dasar. Jeje membeberkan data statistik pendapatan perikanan yang merosot tajam di wilayah-wilayah yang menjadi episentrum penangkapan benur ilegal.

​Di wilayah Bojongsalawe, pendapatan hasil perikanan pada periode Januari – Mei 2025 yang sempat menyentuh angka Rp 1,9 miliar, terjun bebas menjadi hanya Rp 876 juta pada periode yang sama tahun 2026.

​Kondisi yang lebih tragis terjadi di Batukaras. Pendapatan nelayan yang pada Januari – Mei 2025 mencatatkan angka Rp 2,9 miliar, kini amblas hingga tersisa Rp 750 juta saja pada tahun 2026. Penurunan masif di atas 50 persen ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem laut Pangandaran sedang tidak baik-baik saja.

​Kontras dengan wilayah yang porak-poranda tersebut, kawasan perairan Pangandaran yang bersih dari aktivitas penangkapan benur justru dilaporkan mengalami tren kenaikan pendapatan.

​Menguak Tabir Pembiaran: Siapa di Balik Benur?

​Kehancuran ekonomi nelayan lokal dan pembiaran yang kasat mata ini memicu pertanyaan besar: mengapa aparat dan pemerintah daerah seolah menutup mata? Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum atau pihak kuat yang membentengi (membekingi) praktik ilegal ini, Jeje memilih berhati-hati. ​”Kalau soal itu saya tidak tahu,” ucap Jeje singkat.

​Kendati demikian, publik dan nelayan tidak bodoh. Absennya tindakan represif dari aparat penegak hukum di tengah operasi penangkapan benur yang dilakukan secara vulgar setiap malam, jelas meninggalkan tanda tanya besar.

​HNSI mendesak agar Pemkab Pangandaran dan aparat penegak hukum segera turun dari menara gading. Regulasi tidak boleh hanya berakhir di atas doktrin sanksi yang tak pernah dieksekusi. Jika pengendalian dan penertiban secara konkret tidak segera dilakukan, masa depan ruang hidup nelayan tradisional Pangandaran berada di ambang kehancuran total.