cekber.com TEMPO.CO, Solo – Selain dalam Daerah Sukoharjo, dua kabupaten lain di dalam wilayah Solo Raya juga akan mengadakan pemungutan pendapat ulang. Dua kabupaten itu adalah dalam Wilayah Boyolali lalu Wilayah Sragen. Ketua Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Wilayah Boyolali, Widodo mengemukakan awalnya, rekomendasi dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Boyolali untuk mengatur pemungutan pernyataan ulang di tempat tiga tempat pemungutan pengumuman (TPS).
“Rekomendasi dilayangkan sebab ada pemilih dari luar wilayah cuma menggunakan KTP serta tiada menyebabkan surat pindah memilih, tapi oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diizinkan memilih,” ujar Widodo untuk awak media di area Daerah Boyolali, Jumat, 16 Februari 2024.
Adapun tiga TPS yang dimaksud yaitu TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali; TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; serta TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras. Dia menyebutkan dalam TPS 16 Desa Karanggeneng, ada 4 orang ber-KTP Tegal. Kemudian di area TPS 7 Desa Mojolegi ada dua orang ber-KTP Sukoharjo lalu Tegal. Sedangkan TPS 2 Desa Kedunglengkong ada 7 orang ber-KTP luar Boyolali.
Komisioner KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakhid Thoyib mengungkapkan pemungutan pernyataan ulang tidak ada dijalankan untuk semua jenis surat suara, melainkan hanya saja sebagian saja.
Dijelaskan Wakhid, di tempat TPS 16 Desa Karanggeneng PSU diadakan untuk surat pernyataan pemilihan presiden kemudian delegasi presiden serta DPD. Sedangkan di area TPS 2 Desa Kedunglengkong PSU untuk presiden kemudian delegasi presiden kemudian TPS 7 Desa Mojolegi untuk pemilihan presiden dan juga delegasi presiden juga DPR RI.
“Pelaksanaan PSU tadi kita telah melaksanakan rapat koordinasi dan juga ditetapkan bahwasannya untuk pelaksanaan PSU tanggal 18 (Februari 2024) hari Minggu,” jelasnya.
Penyebab harus dijalankan PSU, terang Wakhid, akibat ada pemilih luar wilayah yang dilayani oleh KPPS. Pemilih yang dimaksud sebenarnya tidak ada sanggup menggunakan hak pilihnya di tempat Boyolali dikarenakan mengakses warga setempat.
“KTP-nya bukanlah warga situ (setempat). Kalau dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tidaklah bisa. Hanya menyebabkan KTP saja, dan juga KTP-nya kalau digunakan untuk memilih di area wilayah Boyolali, terkhusus di area TPS yang disebutkan tiada dapat terlayani sebenarnya,” ungkap dia.
Belakangan, Bawaslu Kota Boyolali juga merekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan pendapat ulang di tempat TPS 13 Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Kasusnya serupa, yaitu sebab ada pemilih dari luar wilayah yang mana diizinkan mencoblos bermodal KTP saja.
Hal itu diinformasikan Komisioner Bawaslu Boyolali Divisi Parmas serta Humas Muhamad Mahmudi untuk wartawan.
“Ya, kami ada temuan satu lagi TPS (direkomendasikan dilaksanakan PSU) di dalam Urutsewu, Ampel. Kejadian khusus terbaca hari ini, temuannya baru hari ini. Jadi ada orang Wonogiri yang tersebut nyoblos di tempat TPS itu serta difasilitasi oleh KPPS, padahal beliau tak termasuk DPK (Daftar Pemilih Khusus),” kata Mahmudi.
Adapun dalam Wilayah Sragen, Ketua Bawaslu Kota Sragen Dwi Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah lama melayangkan rekomendasi untuk KPU Wilayah Sragen agar mengatur pemungutan pernyataan ulang pada TPS 5 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo. Hal itu lantaran ada temuan oleh petugas pengawas lapangan (PPL) satu pemilih dari luar Daerah Sragen yang tiada masuk pada daftar pemilih tetap saja (DPT) TPS itu juga tidaklah menyebabkan surat pindah memilih.
“Pemilih itu diketahui ber-KTP domisili Sleman Yogyakarta tapi mampu mencoblos pada TPS, sebab kondisi telah siang ada petugas KPPS TPS yang melayani pemilih yang sakit, pada ketika itu yang digunakan bersangkutan datang dan juga menyodorkan KTP domisili Sleman Yogyakarta. Kepada pemilih itu belaka diberikan satu ucapan pilpres kemudian beliau gunakan hak pilihnya dalam TPS tersebut,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi Bawaslu Daerah Sragen dengan KPU Wilayah Sragen, Dwi menyatakan pemungutan pernyataan ulang akan dilakukan Minggu, 18 Februari 2024.
“Ini koordinasi secara lesan dengan KPU, rencananya Minggu. Tapi kami mqsih mengantisipasi surat resmi dari KPU. Selain di dalam TPS 5 Itu sejauh ini belum ada laporan lagi adanya persoalan hukum serupa,” katanya.
Sumber tempo