PANGANDARAN, CEKBER.com – Di pesisir Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, kematian rupanya tak otomatis menjamin istirahat abadi. Bahkan para leluhur yang telah puluhan tahun berkalang tanah di kawasan Pantai Madasari kini terancam kena “gusur” akibat selembar dokumen legal: sertifikat kepemilikan lahan.
Merasa hak para arwah telah dilangkahi selembar warkah, warga setempat memilih jalur protes yang tak lazim. Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Sabtu 15 Agustus 2026, mereka mengarak sosok rekaan hantu gentayangan bersama patung manusia berkepala tikus dengan perut buncit yang menenteng koper penuh uang.
”Kami sakit ketika tanah makam pun bisa terbit sertifikatnya,” ujar Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari, Indra. “Bahkan ada kepala desa yang meminta makam dipindahkan, tanpa alasan yang masuk akal.”
Rencana relokasi itu menuai kejanggalan baru. Lokasi pemindahan yang ditunjuk berada persis di sebelah makam lama—area yang sama-sama masuk zona sempadan atau harim laut dan, ironisnya, juga dikabarkan telah dikantongi kepemilikan privatnya.
”Makam mau dipindah ke tanah sampingnya, padahal tanah itu juga harim laut dan sudah bersertifikat. Kalau pemilik baru nanti menolak, para jenazah ini mau dioper ke mana lagi?” kata Indra. “Bisa dibilang, hari ini kami yang hidup terpaksa menjadi juru bicara para arwah.”
Bagi warga Masawah, bentangan tanah di bibir pantai tersebut bukan sekadar komoditas bernilai komersial tinggi, melainkan tempat peristirahatan para perintis desa. Sengketa bermula dari dugaan terbitnya hak milik perorangan di atas zona harim laut yang semestinya menjadi ruang publik dan dilindungi negara.
Di tengah sengkarut agraria yang kerap meminggirkan masyarakat lokal, parade teatrikal ini menjadi sindiran telak bagi para pemangku kebijakan dan pemodal. Lewat replika tikus tambun pembawa koper, warga menyindir nafsu kapital yang dinilai kian tak berbatas—hingga liang lahat sesepuh pun dianggap sekadar angka di atas peta persil.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan