BERITA PANGANDARAN – Perjuangan panjang para nelayan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya membuahkan hasil. Melalui mediasi yang digelar pada Kamis 24 Juli 2025 malam di Villa Alure, larangan penangkapan benur (benih lobster) resmi dicabut oleh Pemkab Pangandaran.
Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., dan mempertemukan berbagai pihak yang selama ini berselisih pandang, yaitu Forum BBL Pangandaran, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami dan Ketua HNSI Pangandaran Jeje Wiradinata.
Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan penting:
- Pencabutan surat edaran larangan penangkapan benur oleh Bupati Pangandaran.
- Proses penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) untuk wilayah Pangandaran tengah berlangsung.
- Nelayan diperbolehkan kembali menangkap benur di perairan Pangandaran.
- Pengepul diperkenankan melakukan jual-beli benur, bahkan dengan menggunakan SKAB dari daerah lain untuk sementara waktu hingga SKAB Pangandaran resmi diterbitkan.
Perwakilan Forum BBL Pangandaran Rangga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang terlibat, khususnya kepada Kapolres Pangandaran.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Pangandaran yang telah mengawal perjuangan kami dari awal hingga tercapai kesepakatan ini. Ini adalah kemenangan besar bagi nelayan,” kata Rangga.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan Bupati Citra Pitriyami serta peran aktif Ketua HNSI Jeje Wiradinata yang turut memberikan solusi terbaik bagi para nelayan.
Mediasi berlangsung dinamis dan penuh perdebatan, namun pada akhirnya ditutup dengan suasana hangat dan penuh kesepahaman demi kepentingan bersama.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Pangandaran, Sekda, Asda III, serta para pengurus Forum Nelayan BBL.
Dengan dicabutnya larangan tersebut, nelayan Pangandaran kini dapat kembali melaut tanpa rasa khawatir, menandai babak baru dalam perjuangan mereka menjaga mata pencaharian.





