PANGANDARAN, CEKBER.com – Di tengah deru ombak Pantai Pangandaran, tren olahraga Padel mulai menjamur. Namun, di balik keriuhan pukulan raket di lapangan Laut Biru dan Badia, tercium aroma administrasi yang belum tuntas. Meski sudah lama beroperasi dan menjadi “taman bermain” favorit para pejabat daerah, dua fasilitas olahraga elit ini diduga kuat belum mengantongi izin lengkap.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran mengakui adanya “lubang” dalam pengawasan ini. Kepala DPMPTSP Jaja Nurulhuda menyebutkan, perubahan regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari risiko menengah tinggi ke menengah rendah (KBLI 93114) memberikan celah bagi pengusaha untuk bergerak di area abu-abu.
”Sertifikasi standarnya bersifat pengakuan mandiri (self-declaration). Jadi, tidak perlu diverifikasi langsung oleh dinas teknis di awal,” kata Jaja saat dikonfirmasi, Rabu 29 April 2026.
Alibi Self-Declaration dan Beban PBG
Skema Self-Declaration dalam sistem Online Single Submission (OSS) memang memudahkan, namun kerap menjadi tameng bagi pelaku usaha untuk menunda kewajiban fundamental. Jaja membenarkan keberadaan dua lapangan tersebut, tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah NIB (Nomor Induk Berusaha) kedua tempat itu sudah terbit atau sekadar klaim sepihak di atas kertas.
Persoalan tak berhenti di NIB. Jaja menegaskan, meski operasional bisa berjalan lebih dulu melalui sistem berbasis risiko, aspek infrastruktur adalah harga mati. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak bisa ditawar. Tanpa dua dokumen ini, bangunan tersebut secara legal berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Kejar Pajak Sebelum Izin Lengkap
Anehnya, meski urusan perizinan masih “remang-remang”, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran sudah lebih dulu mencium aroma cuan. Plt Kabid Pajak Daerah Lainnya, Jumsa menyatakan, pihaknya telah menetapkan Padel Laut Biru sebagai Wajib Pajak mulai Mei mendatang. Sementara Badia masih dalam tahap pengisian formulir.
Publik kini bertanya: mengapa pemerintah daerah terkesan pragmatis dengan mendahulukan pungutan pajak 10 persen dari penghasilan bruto sebelum memastikan legalitas bangunan dan keamanan fungsi (SLF) terpenuhi?
Langkah “jemput bola” pajak di tengah karut-marut perizinan ini seolah menegaskan adanya pembiaran terhadap pelanggaran administratif, asalkan setoran masuk ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Laut Biru maupun Badia belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala perizinan yang membelit mereka.






Tinggalkan Balasan