PANGANDARAN, CEKBER.com – Proyek ambisius relokasi pedagang di kawasan pantai Pangandaran kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Pembangunan pusat belanja wisata yang menelan anggaran hingga Rp 50 miliar tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lantaran pemanfaatannya dinilai tidak optimal dan cenderung terbengkalai.
Kompleks relokasi yang mencakup area Nanjung Sari, Nanjung Asri 1 dan 2, serta Nanjung Elok ini awalnya diproyeksikan sebagai pusat ekonomi baru bagi wisatawan. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras dengan nilai investasinya yang fantastis.
Anggaran Besar, Pemanfaatan Nihil
Proyek ini didanai melalui skema kolaborasi anggaran yang cukup besar, yakni:
- APBD Provinsi Jawa Barat: Rp 44 miliar.
- APBD Kabupaten Pangandaran: Rp 6 miliar.
Pusat belanja ini menempati lahan bekas hotel tertua di Pangandaran yang dialihfungsikan menjadi deretan kios sejak 2016. Berdasarkan data Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, terdapat sedikitnya 800 ruko yang dibangun di lokasi tersebut.
Sayangnya, kejayaan yang diharapkan tak kunjung datang. Sepinya pembeli membuat para pedagang berguguran. Dari ratusan unit yang tersedia, kini hanya tersisa belasan pedagang yang bertahan di setiap bloknya. Sisanya? Pintu-pintu ruko tertutup rapat, berdebu dan mulai mengalami kerusakan akibat tidak terawat.
Respons Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran Dadan Sugistha membenarkan, bahwa aset tersebut kini masuk dalam catatan merah BPK RI. Menurutnya, fokus utama rekomendasi BPK adalah pada aspek pemanfaatan aset negara yang dianggap mubazir.
“Hanya saja pada kepemimpinan saya saat ini, kami berencana akan mengkaji ulang pemanfaatan relokasi ini,” ujar Dadan saat ditemui pada Senin 27 April 2026.
Dadan mengakui, pengelolaan aset tersebut kini telah dialihkan ke instansinya. Meski pembangunan selesai pada 2018, hingga kini pemerintah daerah masih mencari formula yang tepat untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut.
Salah satu opsi yang sedang digodok adalah penerapan skema retribusi atau sewa, mengingat lahan tersebut merupakan milik PT KAI.
“Rencana ke depan masih dikaji, belum bisa disampaikan akan menjadi apa. Namun, dalam konteks penataan pariwisata, ini tentu menjadi salah satu konsentrasi kami,” ujarnya.
Persoalan ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur daerah yang gagal mencapai target okupansi setelah dibangun dengan dana publik yang besar.
Kini, publik menanti apakah pengkajian ulang tersebut akan benar-benar menghidupkan ekonomi Pangandaran atau sekadar menjadi formalitas untuk menggugurkan temuan BPK.






Tinggalkan Balasan