PANGANDARAN, CEKBER.com – Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengambil langkah drastis untuk menekan emisi karbon di lingkungan pemerintahan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 248 Tahun 2026, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Pangandaran kini diwajibkan mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil.
Kebijakan yang diteken pada Kamis 23 April 2026 tersebut mengatur secara spesifik bagaimana aparatur sipil negara (ASN) bermobilitas dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini merupakan turunan dari komitmen transformasi budaya kerja yang lebih ramah lingkungan.
Wajib di Hari Rabu dan Jumat
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin krusial yang menjadi pedoman baru bagi para pegawai:
Pertama, pemerintah mengutamakan penggunaan sepeda, sepeda listrik, atau moda transportasi lain non-fosil untuk keberangkatan kerja maupun koordinasi antarinstansi. Kedua, bagi pegawai yang terkendala jarak tempuh jauh, diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua atau transportasi umum.
Ketentuan wajib bersepeda dan penggunaan kendaraan listrik ini berlaku setiap hari Rabu dan Jumat.
”Kendaraan roda empat dinas jabatan dan operasional hanya boleh digunakan jika ada tugas kedinasan yang dianggap sangat penting,” bunyi petikan dalam poin keempat SE tersebut.
Transformasi Budaya Kerja
Kebijakan ini tak berdiri sendiri. Citra Pitriyami merujuk pada SE Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan pendahulu itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal hanya 50 persen. Selebihnya, para pejabat disarankan melakukan pemakaian kendaraan secara bersama (carpooling) atau beralih ke transportasi umum dan kendaraan listrik.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Pemkab Pangandaran untuk memberikan contoh nyata gaya hidup berkelanjutan bagi masyarakat luas. Dengan pengurangan penggunaan mobil dinas, diharapkan beban pengeluaran bahan bakar daerah berkurang selaras dengan menurunnya polusi udara di kawasan wisata tersebut.
Citra menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk mengawasi langsung pelaksanaan aturan ini. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan menjadi catatan dalam evaluasi disiplin dan budaya kerja di masing-masing instansi.







Tinggalkan Balasan