​PANGANDARAN, CEKBER.com – Aroma tidak sedap tidak hanya muncul dari gunungan sampah TPA Purbahayu, melainkan juga dari jalur birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Di tengah desakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik ilegal pembuangan terbuka (open dumping), proyek pengadaan satu unit excavator senilai Rp 1,7 miliar kini justru diwarnai aksi saling lempar tanggung jawab antar-instansi mengenai prosedur eksekusinya.

​Berdasarkan data rencana umum pengadaan yang dihimpun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran mengalokasikan anggaran jumbo tersebut dari APBD 2026 melalui metode E-Purchasing dengan Kode RUP 65397180. Namun, ketika efektivitas pembelian alat pengeruk sampah ini dipertanyakan publik, internal pemerintah justru terjebak dalam sengkarut administratif yang saling bertolak belakang.

​Saling Sanggah Otoritas Pengadaan

​Ketidakselarasan informasi ini bermula dari pernyataan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Sekretariat Daerah Pangandaran, Dede Heryanto, S.Pd., M.M. Ia mengungkapkan, urusan belanja modal alat berat tersebut sejatinya telah rampung sejak dua bulan lalu tanpa melalui meja kerja institusinya secara formal.

​”Soal excavator sudah selesai, sudah lama. Sekitar dua bulan lalu. Tidak melalui tender tapi menggunakan mini kompetisi, mirip tender cepat,” ujar Dede Heryanto.

​Dede menegaskan, seluruh proses taktis tersebut dieksekusi secara mandiri di internal dinas teknis terkait oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Dan diprosesnya oleh PPK dari DLHK, tidak melalui Barjas,” tuturnya, seolah menarik garis tegas pembatas tanggung jawab.

​Pernyataan itu langsung mentah di tangan Kepala DLHK Pangandaran, Irwansyah. Saat dikonfirmasi terpisah, Irwansyah justru melontarkan kesaksian yang berbanding terbalik. Ia mengklaim, Bagian Barjas Setda tetap terlibat aktif sebagai motor pelaksana sistem kompetisi tersebut akibat adanya penyesuaian regulasi anyar.

​”Kalau DPA-nya ada di LH (Lingkungan Hidup). Tetapi proses mini kompetisinya, karena aturan baru, jadi kemarin dilaksanakan di Barjas bersama PPK dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dari Dinas,” sanggah Irwansyah.

​Tabir Transparansi yang Berkelit

​Saling silang klaim antara Barjas dan DLHK ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi pengadaan barang di lingkup Pemkab Pangandaran. Pola komunikasi yang tidak sinkron ini mengindikasikan adanya celah akuntabilitas, mengingat sistem mini kompetisi e-purchasing yang menyerupai tender cepat seharusnya tercatat secara rigid dan mutlak dalam sistem pengadaan satu pintu.

​Kritik pun berdatangan dari berbagai pihak yang menilai birokrasi Pangandaran cenderung gagap dan saling berlindung di balik tameng aturan baru. Di saat TPA Purbahayu kian kritis mengepung kawasan permukiman dan dihantui isu kebocoran limbah B3, para pemangku kebijakan justru sibuk bersilat lidah menetapkan siapa yang paling berwenang mengetok palu proyek senilai Rp 1,7 miIiar tersebut.

​Sikap saling lempar bola tanggung jawab prosedural ini kian menebalkan skeptisisme publik: apakah pengadaan excavator ini benar-benar didasari oleh urgensi penanganan darurat sampah, ataukah sekadar kejar tayang penyerapan anggaran yang dipaksakan di tengah sengkarut yang tak kunjung usai?