PANGANDARAN, CEKBER.com – Ramainya perbincangan publik mengenai status kelengkapan perizinan fasilitas olahraga Badia Court di kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat, membuka ruang diskusi mengenai prosedur legalitas usaha dan kelayakan bangunan.
Meski pihak pengelola telah mengantongi dokumen administratif dari sistem Online Single Submission (OSS), kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tetap menjadi tahapan pamungkas yang tidak bisa dilewati.
Berdasarkan penelusuran CEKBER.com, pada Minggu 24 Mei 2026, dokumen yang telah diterbitkan untuk Badia Court seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) berisiko menengah-rendah, merupakan prasyarat dasar di sektor perizinan berusaha.
Namun, dokumen-dokumen teknis dan lingkungan tersebut barulah titik awal dari proses panjang pendirian sebuah fasilitas komersial.
”NIB atau dokumen dari Amdalnet itu adalah komponen persyaratan dasar untuk nantinya menerbitkan PBG. Sebuah bangunan belum bisa disebut memiliki legalitas mendirikan bangunan jika PBG-nya belum terbit, dan belum sah difungsikan untuk umum selama belum terbit SLF-nya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangandaran, Jaja Nurulhuda.
Kendati izin berusaha telah terbit secara sistem, aturan perundang-undangan mensyaratkan setiap bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan PBG sebelum tahap konstruksi, dan diakhiri dengan penerbitan SLF untuk menjamin keselamatan serta kelaikan bangunan saat dioperasikan.
Alibi Self-Declaration dan Beban PBG
Skema self-declaration dalam sistem Online Single Submission (OSS) memang memudahkan, namun kerap menjadi tameng bagi pelaku usaha untuk menunda kewajiban fundamental.
Persoalan tak berhenti di NIB. Jaja menegaskan, meski operasional bisa berjalan lebih dulu melalui sistem berbasis risiko, aspek infrastruktur adalah harga mati. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak bisa ditawar. Tanpa dua dokumen ini, bangunan tersebut secara legal berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Pembagian Wewenang Penegakan Aturan
Lebih lanjut, tata kelola kepatuhan perizinan ini melibatkan lintas instansi dengan porsi kewenangan masing-masing. Dinas Pekerjaan Umum (PU), misalnya, bertindak selaku pengelola Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), namun tidak memiliki wewenang untuk menindak atau menyegel bangunan di lapangan. Ranah penegakan aturan berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Sistem SIMBG dan OSS bisa mendeteksi jika ada dugaan operasional bangunan yang belum mengantongi izin utuh. Ketika terdeteksi, informasinya diteruskan ke Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP-lah yang bertugas mengecek kepatuhan ke lapangan, memvalidasi silang dengan sistem, dan mengambil langkah penertiban jika diperlukan,” jelas Jaja.
Prosedur ini menegaskan perlunya sinergi yang transparan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Para pengusaha diharapkan tidak sekadar berhenti pada pemenuhan izin awal OSS, melainkan menuntaskan seluruh proses teknis hingga PBG dan SLF diterbitkan demi keamanan dan legalitas investasi jangka panjang.






Tinggalkan Balasan