PANGANDARAN, CEKBER.com – Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, terduga pelaku merupakan penjual donat yang biasa berjualan di lingkungan sekolah korban.
Polisi telah mengamankan pria berinisial DR (59) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat jam istirahat sekolah pada September 2026.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan pelaksanaan visum, hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama dua orang temannya hendak membeli jajanan saat jam istirahat. Tak lama kemudian, DR yang berada tidak jauh dari lokasi penjualan jajanan menghampiri ketiga anak tersebut.
Korban bersama teman-temannya sempat berlari karena ketakutan. Namun, terduga pelaku mengejar korban hingga diduga melakukan pencabulan terhadap anak tersebut.
Dalam situasi tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berteriak dan menggigit tangan terduga pelaku. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan masuk ke halaman sekolah.
“Berdasarkan keterangan hasil penyelidikan, korban sempat berteriak dan menggigit tangan pelaku,” ujar Ikrar.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian seragam milik korban dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Sementara itu, korban dilaporkan mengalami trauma dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikolog untuk membantu proses pemulihan kondisi psikologisnya.
Polisi menangani kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.






Tinggalkan Balasan