GAGASAN – ​Pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pangandaran mestinya menjadi etalase kedermawanan publik yang bersih. Kenyataannya, mekanisme pungutan otomatis lewat instruksi birokrasi kerap melahirkan syak wasangka ketimbang rasa percaya.

Alih-alih menjadi instrumen pengentas kemiskinan yang terukur, akumulasi dana miliaran rupiah itu justru berulang kali disorot akibat minimnya pertanggungjawaban terbuka ke meja publik.

​Zakat profesi ASN bukan uang tak bertuan yang boleh dikelola di ruang kedap audit. Ketika negara turun tangan memfasilitasi pemotongan penghasilan pegawai secara terpusat, pengelola dana memikul mandat moral dan yuridis berganda: hukum syariat dan asas keterbukaan informasi publik.

​Pungutan Otomatis Tanpa Rincian Terbuka

​Bagi sebagian besar ASN, pemotongan zakat berlangsung tanpa gesekan berarti karena dipotong langsung di kas daerah. Namun, kepatuhan para abdi negara ini sering dibalas dengan laporan agregat yang dangkal. Publik hanya disuguhi angka penerimaan global dan seremoni penyerahan bantuan simbolis kepada warga rentan.

​Masalah mendasar muncul dari ketiadaan akses real-time mengenai:

  • ​Rincian penerimaan per satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
  • ​Biaya operasional (amil) yang diambil dari kantong zakat.
  • ​Metrik objektif penetapan mustahik agar dana tak dijadikan instrumen politis lokal.

​Ketiadaan kanal digital yang membedah arus kas rupiah per rupiah mengikis legitimasi lembaga amil zakat resmi. Transparansi bukan sekadar membagikan foto penyerahan sembako di media sosial, melainkan menyajikan neraca keuangan audited yang bisa diuji oleh akal sehat publik.

​Potensi Konflik Kepentingan dan Audit Independen

​Di daerah dengan APBD terbatas seperti Pangandaran, dana umat berpotensi dialihkan untuk menambal agenda-agenda seremonial yang seharusnya dibiayai pos anggaran resmi. Bahaya laten ini terjadi jika Baznas bersikap subordinat terhadap eksekutif daerah alih-alih menjaga independensi kelembagaan.

​Pengawasan tidak cukup diserahkan kepada audit internal Kementerian Agama atau dewan pengawas bentukan pemerintah daerah. Baznas Pangandaran harus menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) independen secara berkala, lalu mempublikasikan laporan audit wajar tanpa pengecualian (WTP) itu ke domain publik lengkap dengan catatan kaki transaksinya.

​Kembalikan Amanah ke Meja Terang

​Zakat ASN bekerja atas dasar keikhlasan beragama yang dilembagakan oleh birokrasi. Mengabaikan transparansi sama saja dengan mencederai kontrak moral para pembayar zakat (muzakki). Jika ketertutupan ini terus dibiarkan, jangan heran bila timbul desakan dari akar rumput ASN untuk mencabut kuasa pemotongan otomatis dan menyalurkan zakat secara mandiri.

​Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Baznas tak punya pilihan selain membuka tabir pengelolaan dana tersebut. Hanya dengan keterbukaan radikal, dana zakat bisa kembali ke hakikat aslinya: mengangkat martabat kaum mustahik tanpa tersandera kecurigaan publik.