PANGANDARAN, CEKBER.com – Ketegangan di atas tanah kebun dan kawasan konservasi Cisodong, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mencapai titik didih. Gesekan antara kelompok organisasi masyarakat petani dan pekerja penyadap lokal memicu kekhawatiran meluasnya konflik horizontal di tingkat akar rumput, khususnya yang dialami warga di Dusun Cisarua, Desa Langkaplancar, Kecamatan Langkaplancar.

​Di tengah situasi yang rentan ini, dua figur kepemimpinan Pangandaran menyuarakan dorongan penanganan yang berbeda namun bermuara pada satu hal: penghentian aksi main hakim sendiri dan kepastian hukum atas status lahan yang dipersengketakan.

​Garis Tegas Antara Sengketa Lahan dan Intimidasi

​Mantan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyoroti tajam eskalasi intimidasi yang menimpa para pekerja perkebunan di lapangan, terutama warga Dusun Cisarua yang menggantungkan penghidupan mereka dari kebun tersebut.

Menurut dia, perbedaan pandangan soal status dan pemanfaatan tanah tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan penindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas menyadap.

​Ditemui pada Rabu, 22 Juli 2026, Jeje membeberkan batasan mendasar dalam memandang kemelut agraria di Cisodong. Bagi Jeje, persoalan tata kelola tanah, Hak Guna Usaha (HGU), maupun reformasi agraria sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan kementerian terkait.

​Namun, ketika intimidasi fisik maupun psikologis terjadi terhadap warga Langkaplancar di lapangan, hukum moral dan perlindungan warga harus ditegakkan tanpa kompromi.

​”Kalau konflik agraria atau pertanahan, itu urusan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Tapi kalau ada warga yang ditindas atau diintimidasi, sebagai bagian dari masyarakat, saya wajib berdiri membela mereka,” kata Jeje Wiradinata.

​Jeje juga mengecam tindakan destruktif di lapangan, seperti ancaman terhadap pekerja, perusakan alat kerja, hingga intimidasi yang membuat para penyadap di Desa Langkaplancar takut mengais rezeki. Ia mengingatkan bahwa fungsi kawasan konservasi dan kelestarian lingkungan harus tetap dihayati oleh semua pihak.

​”Keberadaan tanaman dan lingkungan harus dirawat, itu bagian dari konservasi. Kasihan pekerja penderes, mereka tidak tahu-menahu soal konflik atas. Jangan sampai piring nasi mereka diusik. Jika ada pihak yang merasa benar, mari beracara di forum formal—apakah itu pengadilan atau kepolisian—bukan dengan aksi main hakim sendiri,” tegas Jeje.

​Pemkab Pangandaran Buka Ruang Dialog Terpadu

​Pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran bergerak mengambil langkah diplomatis. Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menggelar serangkaian pertemuan terpisah dengan perwakilan warga Dusun Cisarua, Desa Langkaplancar yang berprofesi sebagai penyadap serta jajaran pengurus organisasi masyarakat petani di wilayah Pangandaran guna menyerap aspirasi kedua belah pihak.

​Citra menegaskan, Pemkab Pangandaran berkomitmen penuh menjadi fasilitator netral yang mendorong resolusi konflik secara damai. Mengingat pihak-pihak yang bersengketa seluruhnya merupakan warga Pangandaran, dialog menjadi instrumen utama untuk mencegah terjadinya eskalasi fisik.

​”Prinsipnya, karena sama-sama warga Pangandaran, kami mendorong penyelesaian secara damai. Tahapannya saat ini baru pemetaan awal. Selanjutnya, kami fasilitasi pertemuan bersama BPN, PTPN, dan pemangku kepentingan terkait agar ada solusi konkret,” tutur Citra Pitriyami.

​Sebagai langkah nyata, Pemkab Pangandaran mengagendakan Focus Group Discussion (FGD) terpadu dengan mengundang PTPN, pimpinan organisasi masyarakat petani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendudukkan aspek legalitas dan peta kawasan secara transparan.

Uji Krusial Reformasi Agraria Daerah

​Sengketa lahan di Cisodong menjadi cermin kompleksnya dinamika agraria di Jawa Barat. Di mana, klaim redistribusi tanah oleh organisasi masyarakat petani kerap berbenturan dengan legalitas HGU BUMN perkebunan serta hak-hak pekerja lokal di Kecamatan Langkaplancar. Kehadiran BPN dalam forum mediasi mendatang dinilai menjadi kunci utama untuk membuka tabir kepemilikan dan batas kawasan konservasi.

​Bagi warga Dusun Cisarua dan masyarakat Cisodong pada umumnya, kepastian dari meja mediasi Pemkab Pangandaran amat dinantikan. Tanpa kepastian hukum dan jaminan kebebasan dari intimidasi, ketenangan warga dan kelestarian kawasan konservasi Pangandaran akan terus terbayang-bayang ancaman konflik berkepanjangan.