“Bangkai kapal Viking Lagos di Pangandaran menjadi monumen illegal fishing dan daya tarik wisata. Namun, data menunjukkan kerusakan ekologi parah dan ancaman keselamatan wisatawan.”
PANGANDARAN – Di tengah hamparan Pasir Putih Pangandaran yang memikat, sebuah struktur besi raksasa yang kini berkarat berdiri angkuh, separuh tenggelam dihantam ombak Samudra Hindia. Inilah sisa-sisa FV Viking Lagos, kapal pencuri ikan lintas negara yang tamat riwayatnya di tangan Indonesia.
Sembilan tahun lalu, bangkai ini adalah simbol kemenangan kedaulatan maritim. Hari ini, ia menjelma menjadi paradoks: magnet bagi wisatawan pemburu swafoto, sekaligus “monster” bagi ekosistem bawah laut dan keselamatan manusia.
Monumen Ketegasan Susi Pudjiastuti
Kita perlu memutar waktu ke tahun 2016. Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sedang gencar-gencarnya menabuh genderang perang melawan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. FV Viking Lagos, buronan Interpol yang telah melalang buana mencuri ikan, tertangkap.
Pemerintah mengambil langkah drastis. Tanpa kompromi, Menteri Susi memerintahkan penenggelaman kapal tersebut di perairan Pangandaran. Bukan sekadar memusnahkan barang bukti, penenggelaman ini membawa pesan politis yang kuat: laut Indonesia bukan tempat bermain bagi para maling.
Bangkai kapal itu dibiarkan menyembul sebagian di permukaan. Tujuannya jelas, menjadi monumen peringatan. Sebuah “tugu” dari besi tua yang meneriakkan pesan kedaulatan. Strategi ini berhasil secara politis dan visual. Wisatawan berbondong-bondong datang. Operator perahu wisata di Pantai Barat dan Timur Pangandaran ketiban rezeki. Paket wisata “melihat kapal Susi” menjadi jualan laris manis.
Harga Mahal Ekologi: Kehancuran 75 Persen
Namun, di balik euforia nasionalisme dan gemerincing uang pariwisata, sebuah bencana sunyi sedang berlangsung di dasar laut. Niat baik memberantas pencurian ikan ternyata menyisakan residu kerusakan lingkungan yang masif.
Penenggelaman kapal, terutama dengan metode peledakan, bukan tanpa risiko. Gelombang kejut dari ledakan merontokkan struktur karang di sekitarnya. Lebih buruk lagi, ketika bangkai kapal yang memiliki bobot ribuan ton itu menghunjam dasar laut, ia tidak mendarat di ruang hampa. Ia menimpa ekosistem hidup.
Data berbicara jujur, dan seringkali menyakitkan. Laporan evaluasi kondisi terumbu karang pada tahun 2022 melansir fakta yang mencengangkan. Tingkat kerusakan terumbu karang di kawasan pesisir Pangandaran telah mencapai angka kritis: 75 persen.
Laporan tersebut secara spesifik menyoroti bahwa penenggelaman kapal-kapal besar, termasuk Viking Lagos, berkontribusi signifikan terhadap degradasi ini. Besi yang berkarat melepaskan polutan logam berat ke air, mengubah kimiawi laut yang dibutuhkan karang untuk bertahan hidup. Arus laut yang kuat di Pangandaran membuat serpihan bangkai kapal terus bergerak, menggerus karang-karang muda yang mencoba tumbuh.
Alih-alih menjadi rumpon atau rumah ikan baru, seperti narasi yang sering didengungkan pendukung penenggelaman kapal bangkai Viking justru menjadi “kuburan” bagi karang. Karang yang hancur berarti hilangnya tempat pemijahan ikan. Dalam jangka panjang, nelayan lokal jugalah yang akan menanggung akibatnya ketika hasil tangkapan menurun drastis.
Jebakan Maut Wisatawan
Masalah bangkai Viking Lagos tidak berhenti pada isu lingkungan. Bangkai ini telah bermutasi menjadi bahaya laten bagi manusia. Besi-besi tua yang tajam dan berkarat, struktur yang mulai rapuh, serta arus pusaran yang terbentuk di sekitar bangkai kapal adalah resep sempurna untuk kecelakaan.
Ironisnya, bahaya ini seringkali luput dari pengawasan ketat. Wisatawan, yang terbuai oleh keinginan mendapatkan konten media sosial terbaik, seringkali nekat berenang terlalu dekat atau bahkan mencoba memanjat sisa-sisa lambung kapal.
Peringatan alam akhirnya datang dengan cara yang tragis. Pada akhir tahun 2025, insiden memilukan terjadi. Seorang wisatawan dilaporkan meninggal dunia saat beraktivitas di area sekitar bangkai kapal Viking. Kejadian ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata setempat.
Insiden akhir 2025 tersebut membuka mata kita bahwa area di sekitar bangkai kapal bukanlah kolam renang yang aman. Ia adalah zona industri yang rusak di tengah laut. Tidak adanya zonasi keamanan yang ketat (buffer zone) di sekitar bangkai kapal membiarkan wisatawan bermain nyawa di antara besi tua yang tajam dan arus yang tak terprediksi.
Evaluasi Menyeluruh: Saatnya Berbenah
Kasus FV Viking Lagos di Pangandaran mengajarkan kita bahwa kebijakan publik yang didasari semangat nasionalisme tetap harus melalui kajian dampak lingkungan yang ketat. Kedaulatan negara memang harga mati, namun kelestarian ekologi adalah jaminan masa depan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus segera mengambil langkah konkret. Membiarkan bangkai kapal itu terus membusuk tanpa manajemen risiko adalah tindakan pembiaran yang berbahaya.
Pertama, audit struktur dan lingkungan. Perlu ada kajian teknis segera mengenai stabilitas bangkai kapal tersebut. Jika kerusakannya terhadap karang terus meluas dan strukturnya membahayakan, opsi pengangkatan bangkai kapal (salvage) harus dipertimbangkan, meskipun biayanya mahal. Jika pengangkatan tidak memungkinkan, pembersihan material berbahaya dari bangkai kapal harus dilakukan.
Kedua, penegakan zonasi. Area sekitar bangkai Viking harus dinyatakan sebagai zona merah untuk aktivitas berenang. Operator perahu wisata wajib mematuhi jarak aman. Kejadian tewasnya wisatawan pada 2025 tidak boleh terulang hanya karena kita lalai memasang rambu larangan.
Ketiga, rehabilitasi karang. Kerusakan 75 persen adalah angka bencana. Program transplantasi karang di sekitar Pangandaran harus digenjot secara masif. Pemerintah tidak bisa hanya menikmati retribusi wisata dari bangkai kapal itu, tetapi menutup mata pada kehancuran “rumah” bagi biota laut di bawahnya.
Kapal Viking Lagos memang monumen keberanian Indonesia melawan pencuri ikan. Sejarah itu tidak akan hilang. Namun, jangan sampai monumen ini justru mencatat sejarah baru yang kelam: sebagai perusak alam dan pencabut nyawa. Kita membutuhkan pariwisata yang berkelanjutan, bukan pariwisata yang meninggalkan karat dan kerusakan.
Pemerintah harus bergerak sekarang. Laut Pangandaran berhak pulih, dan wisatawan berhak pulang dengan selamat.






