BERITA PANGANDARAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas terhadap sejumlah petugas penarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak menjalankan tugas secara disiplin.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025, empat orang kolektor PBB resmi dilaporkan ke Inspektorat.
Kepala Bapenda Pangandaran Sarlan mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan audit dan penelusuran aliran dana PBB hingga ke tingkat desa.
Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya kendala serius pada beberapa kolektor yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan uang pajak masyarakat.
“Memang ada beberapa kolektor PBB yang macet. Persoalan ini sudah kami tindak lanjuti dan kami laporkan ke Inspektorat,” kata Sarlan, Jumat 16 Januari 2026.
Menurutnya, posisi kolektor pajak sangat strategis karena berhubungan langsung dengan uang titipan masyarakat. Oleh karena itu, Bapenda tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan praktik ketidakdisiplinan berlarut-larut.
Sebagai langkah lanjutan, Bapenda Pangandaran berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan penataan ulang personel.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mekanisme tukar pegawai serta penerapan seleksi yang lebih ketat bagi petugas penarik pajak di tingkat desa.
“Yang kurang disiplin ini kami komunikasikan dengan BKAD untuk dilakukan tukar pegawai. Penarikan pajak harus benar-benar dijalankan oleh orang yang disiplin, jujur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sarlan menambahkan, meskipun terdapat kendala di tingkat kolektor, target pendapatan daerah dari sektor PBB tahun 2025 tetap dipatok sebesar Rp21 miliar. Target tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Bapenda berharap, melalui langkah evaluasi dan penertiban ini, pengelolaan pajak daerah ke depan dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pangandaran.






