Dilema Sewa Mobil Dinas Rp 1,4 Miliar: Efisiensi atau Pemborosan di Pangandaran?

​Oleh: Redaksi

​Angka Rp 1,4 miliar bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika bicara soal uang rakyat. Namun, itulah nominal yang diproyeksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk menyewa kendaraan operasional pada Tahun Anggaran 2026.

​Rencana yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Jawa Barat ini sontak memantik diskursus publik. Di tengah narasi penghematan dan efisiensi birokrasi, alokasi dana jumbo hanya untuk sewa bukan beli kendaraan dinas selama satu tahun terasa kontradiktif. Apakah ini murni kebutuhan operasional, atau sekadar kenyamanan birokrasi yang membebani kas daerah?

​Bedah Anggaran: Sewa vs Aset

​Berdasarkan data kode RUP 62922689, anggaran Rp 1.416.000.000 tersebut dialokasikan untuk menyewa 7 unit kendaraan. Spesifikasinya mencakup mobil berkapasitas 1.500 CC, 2.500 CC, hingga mobil patroli pengawal (patwal).

​Jika kita bedah menggunakan logika ekonomi sederhana, angka ini cukup mencengangkan. Mari kita buat perbandingannya:

  • ​Nilai Aset: Dengan Rp 1,4 miliar, Pemkab sebenarnya bisa membeli tiga unit Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T Diesel baru (estimasi Rp 438 juta/unit) yang akan menjadi aset tetap daerah selama bertahun-tahun.
  • ​Kesejahteraan: Jika dana ini dialihkan untuk kesejahteraan, 2.741 pegawai honorer di Pangandaran bisa mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp 510.000 per orang.
Baca juga:  Gubernur Jabar Beri Kado Lebaran: Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

​Perbandingan ini bukan untuk membenturkan kebutuhan operasional pimpinan dengan kesejahteraan honorer, melainkan untuk menguji rasa keadilan anggaran. Dalam skema sewa, uang hangus setelah kontrak setahun selesai. Tidak ada aset yang tertinggal di neraca daerah.

​Celah Regulasi dan Standar Biaya

​Ironisnya, langkah berani menggelontorkan miliaran rupiah ini dilakukan saat Pemkab Pangandaran belum memiliki regulasi lokal yang spesifik. Hingga kini, belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara sewa kendaraan dinas secara rigid.

​Kondisi ini berbeda dengan Kabupaten Gorontalo yang telah memagari kebijakannya lewat Perbup Nomor 5 Tahun 2024. Tanpa payung hukum lokal yang jelas, potensi inefisiensi atau bahkan penyimpangan menjadi terbuka lebar.

Baca juga:  Cegah Semrawut, Bupati Citra "Kunci" Pantai Batu Hiu dari Pedagang Baru

​Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 telah menetapkan standar. Untuk Jawa Barat, sewa minibus dipatok Rp 5,6 juta per bulan dan double gardan Rp 14,4 juta. Publik berhak bertanya: Apakah rincian Rp 1,4 miliar tersebut sudah sesuai dengan standar ini, atau justru melambung jauh di atasnya?

​Pisau Bermata Dua: “Efisiensi” yang Dipertanyakan

​Memang, harus diakui sistem sewa memiliki keunggulan administratif. Pemkab tak perlu pusing memikirkan biaya servis, pajak, ganti ban, hingga penyusutan nilai barang. Jika mobil rusak, penyedia jasa tinggal kirim unit pengganti. Praktis.

​Namun, kepraktisan ini menjadi mahal harganya ketika daerah sedang butuh mengetatkan ikat pinggang. Argumen “mempermudah birokrasi” dan “meminimalisasi kecurangan suku cadang” terdengar klise jika solusinya adalah membakar anggaran tanpa menyisakan aset.

Baca juga:  WKS Burjo Sinar Bulan Jadi Magnet Baru Anak Nongkrong di Pantai Timur Pangandaran

​Catatan Akhir

​Kendaraan dinas memang vital untuk menunjang mobilitas pimpinan daerah. Namun, di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah yang keluar dari APBD harus memiliki multiplier effect yang jelas bagi publik, atau setidaknya dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent).

​Tanpa regulasi turunan yang jelas dan transparansi rincian harga sewa per unit, rencana Pemkab Pangandaran ini berisiko menjadi preseden buruk pengelolaan anggaran. Jangan sampai “kenyamanan” pejabat didahulukan di atas efisiensi yang substansial. Publik menanti rasionalisasi, bukan sekadar alokasi.

error: Content is protected !!