Berita  

DPRD Pangandaran Beberkan Rincian Utang Pemda Capai Ratusan Miliar, Pengawasan Diperketat

Anggota DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan. dede/cekber.com

BERITA PANGANDARAN – Anggota DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan mengungkapkan kondisi terkini utang Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Total utang Pemda hingga 12 Juni 2025 masih tergolong besar dan menjadi perhatian serius DPRD.

Dalam LHP BPK RI Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, utang Pemda Pangandaran dirinci sebagai berikut:

Rincian Utang Pemda Pangandaran per Juni 2025

  1. Utang Jangka Pendek:

Pinjaman ke RSUD Pandega: Rp21 miliar

Pelimpahan utang dari Kabupaten Ciamis melalui BKPD/BPR ke Bank Mandiri: Rp1 miliar

  1. Utang Belanja Kegiatan (pengadaan barang dan jasa serta lainnya): Rp243,7 miliar
  2. Utang Jangka Pendek Lainnya:
Baca juga:  Kunjungan Wisatawan ke Pangandaran Tembus 442 Ribu Orang, PAD Capai Rp9 Miliar Selama Libur Lebaran

Dana Bagi Hasil (DBH) ke desa sejak 2018: Rp95,7 miliar

Sisa Bantuan Keuangan (Silpa Bankeu) dari Provinsi sejak 2014: Rp15 miliar

“Jika dijumlahkan, utang jangka pendek Pemda Pangandaran mencapai Rp376,4 miliar,” kata Iwan M Ridwan, Rabu 18 Juni 2025.

Utang yang Sudah Dibayar

Meski demikian, Pemda telah melakukan sejumlah pelunasan hingga pertengahan Juni 2025, dengan total pembayaran mencapai Rp238,7 miliar.

Adapun rinciannya yakni, pembayaran ke RSUD Pandega dan Bank Mandiri Rp21 miliar; pembayaran kegiatan tahun 2024: Rp212,7 miliar; pembayaran DBH ke desa Rp3 miliar; pengembalian Silpa Bankeu Provinsi Rp2 miliar.

“Masih ada sisa utang sebesar Rp137,7 miliar yang belum dilunasi. Selain itu, Pemda juga memiliki pinjaman jangka pendek ke Bank BJB sebesar Rp140 miliar yang dicairkan pada Januari 2025,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Pangandaran Resmikan Gedung Baru SDN 1 Babakan dengan Fasilitas Unggulan

Sumber Pendapatan untuk Pelunasan Utang

Dalam LHP BPK disebutkan sejumlah sumber pendapatan yang digunakan untuk membayar utang, antara lain:

Sisa Dana Alokasi Umum (DAU): Rp25 miliar

DBH Pajak dan Non-Pajak dari Pusat: Rp20 miliar

DBH dari Provinsi: Rp15 miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp40 miliar

Pinjaman dari BJB: Rp140 miliar

Namun, dari DAU sebesar Rp42 miliar, sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan rutin seperti:

Gaji dan tunjangan ASN: Rp22 miliar/bulan

Alokasi Dana Desa: Rp5 miliar/bulan

Belanja wajib dan rutin SKPD: Rp10 miliar/bulan

Total penggunaan DAU per bulan mencapai Rp37 miliar, membuat ruang fiskal untuk pelunasan utang menjadi sangat terbatas.

“Dengan kondisi tersebut, pelunasan utang dilakukan secara bertahap dan sangat tergantung pada strategi efisiensi belanja,” terangnya.

Baca juga:  Pasangan Citra-Ino Unggul di Pilkada Pangandaran 2024

DPRD Perketat Pengawasan

Iwan menegaskan, DPRD Pangandaran akan terus mengawasi ketat penggunaan anggaran dan strategi pelunasan utang agar tidak membebani generasi mendatang.

“Kami tidak menolak pembangunan atau pinjaman, namun keuangan daerah harus dikelola secara akuntabel. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah digunakan dan bagaimana komitmen pelunasannya,” ucapnya.