BERITA PANGANDARAN – Anggota DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan mengungkapkan kondisi terkini utang Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Total utang Pemda hingga 12 Juni 2025 masih tergolong besar dan menjadi perhatian serius DPRD.
Dalam LHP BPK RI Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, utang Pemda Pangandaran dirinci sebagai berikut:
Rincian Utang Pemda Pangandaran per Juni 2025
- Utang Jangka Pendek:
Pinjaman ke RSUD Pandega: Rp21 miliar
Pelimpahan utang dari Kabupaten Ciamis melalui BKPD/BPR ke Bank Mandiri: Rp1 miliar
- Utang Belanja Kegiatan (pengadaan barang dan jasa serta lainnya): Rp243,7 miliar
- Utang Jangka Pendek Lainnya:
Dana Bagi Hasil (DBH) ke desa sejak 2018: Rp95,7 miliar
Sisa Bantuan Keuangan (Silpa Bankeu) dari Provinsi sejak 2014: Rp15 miliar
“Jika dijumlahkan, utang jangka pendek Pemda Pangandaran mencapai Rp376,4 miliar,” kata Iwan M Ridwan, Rabu 18 Juni 2025.
Utang yang Sudah Dibayar
Meski demikian, Pemda telah melakukan sejumlah pelunasan hingga pertengahan Juni 2025, dengan total pembayaran mencapai Rp238,7 miliar.
Adapun rinciannya yakni, pembayaran ke RSUD Pandega dan Bank Mandiri Rp21 miliar; pembayaran kegiatan tahun 2024: Rp212,7 miliar; pembayaran DBH ke desa Rp3 miliar; pengembalian Silpa Bankeu Provinsi Rp2 miliar.
“Masih ada sisa utang sebesar Rp137,7 miliar yang belum dilunasi. Selain itu, Pemda juga memiliki pinjaman jangka pendek ke Bank BJB sebesar Rp140 miliar yang dicairkan pada Januari 2025,” ujarnya.
Sumber Pendapatan untuk Pelunasan Utang
Dalam LHP BPK disebutkan sejumlah sumber pendapatan yang digunakan untuk membayar utang, antara lain:
Sisa Dana Alokasi Umum (DAU): Rp25 miliar
DBH Pajak dan Non-Pajak dari Pusat: Rp20 miliar
DBH dari Provinsi: Rp15 miliar
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp40 miliar
Pinjaman dari BJB: Rp140 miliar
Namun, dari DAU sebesar Rp42 miliar, sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan rutin seperti:
Gaji dan tunjangan ASN: Rp22 miliar/bulan
Alokasi Dana Desa: Rp5 miliar/bulan
Belanja wajib dan rutin SKPD: Rp10 miliar/bulan
Total penggunaan DAU per bulan mencapai Rp37 miliar, membuat ruang fiskal untuk pelunasan utang menjadi sangat terbatas.
“Dengan kondisi tersebut, pelunasan utang dilakukan secara bertahap dan sangat tergantung pada strategi efisiensi belanja,” terangnya.
DPRD Perketat Pengawasan
Iwan menegaskan, DPRD Pangandaran akan terus mengawasi ketat penggunaan anggaran dan strategi pelunasan utang agar tidak membebani generasi mendatang.
“Kami tidak menolak pembangunan atau pinjaman, namun keuangan daerah harus dikelola secara akuntabel. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah digunakan dan bagaimana komitmen pelunasannya,” ucapnya.