​PANGANDARAN, CEKBER.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran akhirnya angkat bicara merespons keluhan warga dan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kelangkaan obat di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Kendati isu ini telah memicu pasien membeli obat dengan biaya pribadi, pihak Dinkes mengaku belum menerima laporan resmi ihwal kekosongan stok medis tersebut.

​Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangandaran, dr. Liza menegaskan, secara mekanisme operasional, pihak puskesmas memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan secara mandiri.

​”Kami harus mengetahui dulu, Puskesmas mana yang obatnya langka. Karena kan memang puskesmas itu belanja sendiri,” ucap Liza melalui sambungam telepon, Kamis 4 Juni 2026.

​Janji Pemanggilan Kepala Puskesmas

​Meskipun mengaku belum mendapatkan data pasti mengenai fasilitas kesehatan mana saja yang terdampak, Liza menyadari bahwa krisis ketersediaan obat ini merupakan persoalan yang sangat krusial bagi pelayanan publik.

​Ia berjanji pihak Dinas Kesehatan tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah konkret. Rencananya, Dinkes akan memanggil seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran untuk mengurai benang kusut pengadaan operasional ini.

​Saat ini, Dinkes masih dalam posisi menunggu laporan detail mengenai puskesmas mana saja yang mengalami kekosongan stok obat.

​”Nanti kami akan langsung periksa,” tutur Liza merespons desakan dari berbagai pihak.

​Polemik TPP Masih “Dikaji”, Berseberangan dengan Temuan DPRD

​Keterangan dari Dinas Kesehatan ini sekaligus menanggapi temuan Komisi IV DPRD Pangandaran yang menyebutkan, pengadaan operasional puskesmas, termasuk obat-obatan, terhenti sejak Januari hingga April 2026.

Anggota Komisi IV DPRD, Iwan M. Ridwan, sebelumnya mengungkap bahwa puskesmas ragu membelanjakan dana kapitasi BPJS karena masih mempertimbangkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​Padahal, menurut DPRD, aturan pembagian dana kapitasi sudah jelas, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 pada 5 Februari lalu yang menegaskan pegawai puskesmas tidak lagi menerima TPP dari APBD karena sudah mendapat remunerasi.

​Namun, pernyataan dr. Liza justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan regulasi atau pemahaman di tubuh pemerintah daerah terkait aturan tersebut.

Menanggapi ihwal dana kapitasi dari BPJS yang tertahan akibat kebingungan soal alokasi TPP, Liza mengaku hal tersebut masih menjadi materi pembahasan di internal dinas.

​”Jadi masih dikaji persoalan tersebut,” ucap Liza singkat, tanpa merinci batas waktu kapan pengkajian aturan itu akan selesai agar dana operasional bisa segera dicairkan untuk kebutuhan pasien.