Berita  

Kisah Pilu Istri Oknum Jaksa di dalam Riau: Alami KDRT hingga Rugi Rp2 Miliar

Kisah Pilu Istri Oknum Jaksa di dalam pada Riau: Alami KDRT hingga Rugi Rp2 Miliar

cekber.com JAKARTA – Relawan Perempuan serta Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu Dessy Handayani selaku korban perselingkuhan yang dijalankan suaminya, oknum jaksa di tempat Riau.

Ketua umum RPA DPP Perindo Jeannie Latumahina menjelaskan, Partai Perindo kembali berupaya untuk membuka kasusnya pasca ditutup tahun lalu. “Kasus ini kan sebenarnya sudah ada ditutup, namun RPA bekerja sebanding dengan para penyidik dan juga Mabes Polri akhirnya perkara ini dibuka lagi,” katanya untuk wartawan pada Kantor Kejaksaan Agung, Ibukota Selatan, Hari Senin (4/3/2024).

Dia berharap terdakwa dapat diadili seadil-adilnya, kepastian hukum lewat perjuangan RPA Perindo bahwa jaksa yang tahu hukum sebenarnya harus melindungi perempuan. Sedangkan oknum jaksa yang dimaksud melangkah dengan menyalahi aturan hukum lalu persoalan hukum pidananya akan mereka itu teruskan.

Untuk diketahui, suami Dessy (korban) merupakan seseorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimaksud masih bergerak di dalam Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.

“Kami dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia angkat ke persoalan hukum pidana, sehingga apa yang tersebut menjadi harapan Bu Dessy bahwa selama ini beliau ditipu tidak ada pernah dinafkahi juga, banyak sekali aset-aset beliau yang dicuri, ditipu oleh suaminya sebanyak hampir Rp2 miliar agar dikembalikan juga beliau harus menjalani pidana sesuai dengan undang-undang yang dimaksud berlaku di area Indonesia,” kata Jeannie.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui pernikahan korban diakui oleh negara lalu secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah dilakukan melakukan tindakan perselingkuhan yang tersebut menimbulkan korban menderita selama 13 tahun.

Dessy juga sempat bercerita bahwa suaminya sempat memohonkan izin berpoligami untuk dirinya pada 2012. Akan tetapi, permintaan itu tiada dikabulkan oleh Dessy. Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT terhadap dia.

Baru pada 2014 sang suami diketahui sudah ada tinggal bersatu dengan selingkuhannya lalu dikaruniai satu orang anak. Hingga 2019 hasil perselingkuhannya itu pun telah mempunyai tiga orang anak.

“Harapan saya, saya jauh-jauh datang dari Riau ke Ibukota Indonesia ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan untuk RPA Perindo, membantu permasalahan perkara saya ditutup,” kata Dessy.

“Sementara pidananya jelas sudah ada ada, saya tidak ada terima. Jadi, saya minta di dalam Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di area Riau serta dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” sambung Dessy.

Sekadar Informasi, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga mengupayakan bacapres pemilihan raya 2024 Ganjar Pranowo. Partai Perindo juga dikenal sebagai partai modern yang digunakan peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja serta Indonesia sejahtera.

Sumber Sindonews