Berita  

RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Oknum Jaksa pada Riau Dibuka Lagi

RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Oknum Jaksa pada Riau Dibuka Lagi

cekber.com JAKARTA – Relawan Perempuan serta Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan untuk perkara dugaan perselingkuhan hingga kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang mana dilaksanakan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Shahwir Abdullah. Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Hari Senin (4/3/2024).

Jeannie menjelaskan, kedatangannya sama-sama korban Dessy Handayani selaku istri dari terdakwa untuk menindaklanjuti yang digunakan telah dia lakukan di area Kejaksaan Riau dan juga Kejaksaan Pekanbaru.

“Jadi, tadi kami dengan segera bertemu dengan jaksa muda bagian pengawasan untuk menanyakan proses ini. Kasus ini kan sebenarnya sudah ada ditutup, namun RPA bekerja mirip dengan para penyidik kemudian Mabes Polri akhirnya perkara ini dibuka lagi,” kata Jeannie terhadap wartawan di area Kantor Kejagung.

Baca juga:  Jokowi persoalan Kemungkinan Kampanye Bersama Gibran: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai

Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang mana peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja kemudian Indonesia sejahtera itu melalui langkah yang diadakan Jeannie menggalakkan persoalan hukum ini untuk dibuka kembali. Ada dua hal yang yang mana dijalankan RPA Perindo untuk menghadirkan terdakwa atau pelaku ini ke Kejagung.

“Beliau adalah pribadi jaksa yang mana masih aktif. Jadi, ada kode etik yang dimaksud diterima oleh beliau prosesnya telah berlangsung dan juga kami juga telah menyuarakan kemudian menjadi harapan Bu Dessy (korban) supaya RPA Perindo dapat memperjuangkan untuk dipecat atau diberhentikan dari sisi moral lalu etika dikarenakan Bu Dessy mengalami 13 tahun KDRT serta juga pembohongan yang mana dilaksanakan oleh suaminya,” ujarnya.

Baca juga:  Langkah Tegas Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras Digilas di Pangandaran

Dia menambahkan, proses perkara ini sedang didalami kemudian akan dikabarkan 2 minggu atau hasil daripada kode etik tersebut. Dia menilai bahwa poin-poin kode etik sendiri tiap kejaksaan punya aturan atau kode etik untuk jaksa-jaksa yang digunakan melanggar kode etik.

“Kami mengawasi bahwa yang digunakan dilaksanakan oleh oknum jaksa di dalam Riau ini telah sangat tidaklah manusiawi akibat ia juga pribadi jaksa yang dimaksud tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT kemudian juga beliau menipu serta melakukan perselingkuhan sehingga kami memberatkan pada kode etik yang mana terberat yaitu pemecatan, itu yang dimaksud kami perjuangkan,” kata dia.

Sementara itu, Dessy mengaku datang dari Riau ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan terhadap RPA Perindo. “Untuk membantu permasalahan perkara saya ditutup. Sementara pidananya jelas sudah ada ada, saya tidaklah terima. Jadi, saya minta di area Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di area Riau serta dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.

Baca juga:  Kenali Penyebab dan Cara Pencegahan Batu Empedu

Sumber Sindonews