BERITA PANGANDARAN – Seorang oknum petugas penarik retribusi tiket wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Oknum tersebut berinisial UN (55) langsung diperiksa oleh Tim Terpadu Polres Pangandaran bersama Polisi Militer (PM) Pangandaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran Nana Sukarna membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut.
Menurutnya, UN merupakan petugas retribusi di objek wisata Pantai Batu Hiu, namun saat kejadian diketahui sedang tidak bertugas.
“Dia bertugas di Batu Hiu. Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang,” kata Nana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 6 Juli 2025.
Nana menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan tim terpadu yang menangkap oknum tersebut dan menyerahkan proses hukum sesuai prosedur.
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci modus operandi pungli yang dilakukan.
“Untuk informasi lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke Polres karena saya belum bertemu dengan yang bersangkutan,” tambahnya.
Oknum UN, kata Nana, kemungkinan akan diberhentikan sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata.
Dinas juga mengaku sudah berupaya mencegah kebocoran retribusi tiket sejak lama dan upaya itu berhasil meningkatkan pendapatan dari sektor wisata.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menyampaikan, Satreskrim telah menerima pelimpahan berkas dari Tim Terpadu dan Pos Polisi Militer terkait kasus calo tiket retribusi di Pantai Timur.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pendalaman akan dilakukan,” ucap Yusdiana.