cekber.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Perindo , Ahmad Rofiq menjelaskan alasan partainya mendesak penyelenggaraan pemilihan 2024 diulang. Menurutnya, hal itu merupakan reaksi dari ketidakbecusan pengurus di mengadakan pemilu.
“Memang sikap yang tersebut diambil oleh Partai Perindo ini adalah bagian dari reaksi yang telah lama ditimbulkan oleh pelopor sendiri yang dimaksud tiada kunjung membaik,” kata Rofiq untuk iNews Industri Media Group, Kamis (29/2/2024).
“Jadi apa yang tersebut telah disajikan Sirekap misalkan, yang dimaksud berkali-kali disampaikan KPU ada revisi ada perbaikan ternyata hasilnya justru tidaklah memberikan solusi terbaik,” sambungnya.
Rofiq juga menyoroti perolehan kata-kata partainya. Menurutnya, perolehan suata Partai Perindo lebih tinggi besar dari apa yang mana ditampilkan di tempat perangkat lunak Sirekap.
“Jadi kata-kata Partai Perindo yang mana dihasilkan dari Form C hasil yang mana didapatkan itu terpencil lebih tinggi besar dari apa yang dimaksud ada di area Sirekap,” katanya.
Dengan banyak polemik yang dimaksud ada, Rofiq menyebutkan KPU terus menerus memberikan ketidakpastian terhadap rekapitulasi yang tersebut dijanjikan berjalan transparan serta akuntabel.
Sebelumnya, Partai Perindo mendesak Pemilihan Umum 2024 diulang. Hal itu merespons banyaknya permasalahan pada pemilihan 2024 termasuk penghitungan pernyataan dalam Sistem Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap).
“Sebagai bagian dari sikap Partai Perindo, kita minta agar pilpres baik pilpres maupun pileg, kita mengajukan pilpres ulang,” kata Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq di tempat Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Rofiq menjelaskan pilpres ulang ini menjadi sangat penting sekaligus menjadi pembelajaran bagi demokrasi dalam Indonesia agar para pelaksana pilpres tak main-main.
Selain itu, Perindo juga memohonkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk meneliti kemudian mencari fakta terkait pelaksanaan pemilihan raya 2024.
“Untuk mencari fakta terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang digunakan strategis, yang digunakan berdampak untuk masyarakat-masyarakat, agar mengaudit secara keseluruhannnya. Agar pembenaran terkait dengan pemilihan umum ulang itu dapat dilakukan,” tutupnya.