PANGANDARAN, CEKBER.com – Di balik klaim manis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat, tersimpan kenyataan pahit bagi para penyandang disabilitas. Alih-alih menjadi “surga bagi semua,” jalur pedestrian di Pantai Pangandaran justru menjelma menjadi rintangan fisik yang mengabaikan hak-hak dasar kelompok rentan.
Pantauan lapangan menunjukkan, sarana publik yang seharusnya menjadi hak warga negara kini dalam kondisi memprihatinkan. Sejumlah titik pedestrian nampak mulai rontok dan rusak, jauh dari kesan terawat. Padahal, jargon pariwisata inklusif telah terang-benderang termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata.
Anggaran Melimpah, Fasilitas Ala Kadarnya
Ironi ini semakin tajam jika menilik pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data menunjukkan arus manusia ke Pangandaran tidak pernah sepi:
- 2023: 4.024.598 pengunjung.
- 2024: 1.652.901 pengunjung.
- 2025: 2.492.184 pengunjung.
Dengan jutaan kendaraan yang menyetor retribusi, publik patut mempertanyakan ke mana larinya alokasi anggaran pemeliharaan fasilitas. Mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas seolah hanya menjadi dokumen usang di laci birokrasi, tanpa implementasi nyata di atas pasir pantai.
Dalih Darurat dan Akses yang “Menukik”
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran, Irna Kusmayanti, berdalih bahwa saat ini pihaknya baru menyediakan dua akses menuju bibir pantai. Itu pun bukan fasilitas murni disabilitas, melainkan jalur ganda yang berbagi fungsi dengan kendaraan patroli Balawista.
”Makanya yang di pos 5 sebelum Lebaran diperbaiki karena sudah rusak dan terlalu nukik, tidak aman untuk kursi roda,” ujar Irna melalui pesan WhatsApp, Senin 13 April 2026.
Namun, perbaikan parsial ini dinilai sebagai langkah pemadam kebakaran ketimbang visi jangka panjang. Fasilitas guiding block untuk tunanetra pun baru tersedia secara terbatas di jalur parkir Sunset hingga Bandara Susi, menyisakan lubang besar aksesibilitas di titik-titik vital lainnya.
Diskriminasi Terstruktur
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, Agung Laksamana, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, akses pariwisata saat ini masih bersifat diskriminatif.
”Terutama yang menggunakan kursi roda, itu susah. Cuma sampai naik trotoar saja. Jadi kalau sekarang, masih belum ramah disabilitas,” tegas Agung.
Ia menuntut pemerintah daerah tidak lagi memandang sebelah mata kebutuhan kelompok disabilitas yang ingin menikmati suasana pantai dari dekat, bukan hanya dari kejauhan di balik pembatas trotoar yang tinggi.
Kini bola panas ada di tangan Bupati Pangandaran. Apakah Perbup 103 hanya akan menjadi kosmetik politik, atau benar-benar menjadi komitmen untuk memanusiakan manusia di tanah wisata?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan