PANGANDARAN, CEKBER.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim Pengawas Kelautan dan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta untuk mengusut dugaan alih fungsi lahan sempadan pantai atau tanah harim di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Langkah ini diambil menyusul maraknya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung publik.

​Banjir Sertifikat di Zona Steril

​Tim pengawas mengidentifikasi setidaknya enam sertifikat tanah pribadi yang terbit di atas tanah negara tersebut. Jumlah sertifikat bermasalah itu diproyeksikan masih akan terus bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.

​”Kami mendapat tugas dari PSDKP Jakarta untuk menindaklanjuti aduan mengenai tanah harim atau sempadan Pantai Madasari yang tiba-tiba memiliki sertifikat milik pribadi,” ujar Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta, Sugeng Riyadi, saat ditemui di Pangandaran, Rabu 2 September 2026.

​Menabrak Aturan 100 Meter Sempadan Pantai

​Privatisasi kawasan pesisir ini dinilai menabrak aturan hukum pertanahan dan tata ruang pesisir. Berdasarkan pengamatan visual awal di lapangan, sebagian besar bidang tanah bersertifikat tersebut berada persis di dalam batas 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut—zona steril yang dilarang keras untuk dikuasai secara privat.

​Untuk membongkar kejanggalan penerbitan sertifikat ini, PSDKP memanggil dan menggali keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari komunitas nelayan lokal, warga setempat, hingga perangkat Desa Masawah. Data koordinat lapangan kini tengah dikompilasi untuk dicocokkan dengan peta garis pantai resmi Jawa Barat dan register pertanahan BPN.

​”Secara kasat mata terlihat jelas berada di radius 100 meter dari ombak pasang tertinggi. Namun, penentuan garis pelanggaran hukumnya akan dipastikan melalui pemetaan overlay titik koordinat,” tegas Sugeng.

​Ancaman Sanksi Pidana dan Pembatalan Sertifikat

​Temuan ini memicu kritik keras terhadap lemahnya pengawasan tata ruang pesisir serta keterlibatan instansi pertanahan daerah dalam meloloskan sertifikat pribadi di zona lindung.

Seluruh berkas pemetaan koordinat dan indikasi pelanggaran aturan sempadan pantai ini dibawa ke Jakarta untuk menentukan langkah hukum, termasuk potensi pembatalan sertifikat dan sanksi pidana tata ruang.