PANGANDARAN, CEKBER.com – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menegaskan bakal mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya menguasai aset perusahaan secara ilegal di Desa Cempaka, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil buntut aksi penebangan ratusan pohon produktif di kawasan perkebunan negara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Head Office PTPN I Persero, Dinar, usai menggelar pertemuan dengan Bupati Citra Pitriyami dan jajaran Pemkab Pangandaran pada Kamis 23 Juli 2026.
”Kami akan secara benar melaksanakan tindakan hukum apabila ada pihak-pihak yang ingin menguasai aset kami. Kami akan pertahankan hal tersebut,” ujar Dinar saat ditemui seusai audiensi.
Dinar menjelaskan, kedatangannya ke Pangandaran bertujuan melakukan pendekatan persuasif serta menyelaraskan langkah dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kendati membuka ruang dialog, PTPN I menegaskan penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama.
”Prinsipnya kami dari PTPN ingin bersinergi dengan seluruh pihak di Kabupaten Pangandaran, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun organisasi, untuk memberikan manfaat. Namun, untuk penguasaan aset secara sepihak, kami tidak toleransi,” tuturnya.
Ratusan Pohon Ditebang, Kerugian Masih Dihitung
Berdasarkan inventarisasi awal manajemen PTPN I, aksi penebangan liar tanpa izin itu telah meluas hingga berdampak pada area perkebunan seluas kurang lebih 100 hektare. Tak kurang dari 600 tanaman produktif yang terdiri dari pohon karet dan kayu-kayuan roboh dianiaya pihak tak bertanggung jawab.
Mengenai besarnya nilai kerugian materiil, Dinar menyebut tim internal perusahaan masih mengkalkulasi detail kerusakan di lapangan.
”Kerugian masih kami coba hitung. Untuk detail nominalnya belum bisa dipastikan, tetapi ada sekitar 600 pohon karet dan kekayuan di area terdampak 100 hektare yang dirusak,” kata Dinar.
Perusahaan Tegaskan Status HGU Masih Aktif
Menanggapi adanya klaim penguasaan dari kelompok masyarakat lokal, PTPN I memastikan seluruh areal yang bersengketa berada di bawah payung hukum yang sah. Status Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN I di Desa Cempaka dipastikan masih berlaku aktif.
”Status HGU kami masih aktif atas nama PTPN dan masa berlakunya masih sangat panjang. Secara legalitas, kawasan tersebut sepenuhnya aset negara yang dikelola oleh perusahaan,” tegas Dinar.
Melalui pertemuan resmi dengan Pemkab Pangandaran pada Kamis ini, PTPN I berharap dinamika di lapangan dapat diselesaikan secara bijak tanpa memicu konflik sosial, sekaligus menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di atas lahan perkebunan negara.






Tinggalkan Balasan