DUNIA pendidikan kita kembali ditampar oleh realitas yang getir. Di Pangandaran, Jawa Barat, ratusan orang tua murid harus mengadu nasib kepada Dedi Mulyadi karena uang tabungan anak-anak mereka hasil keringat yang disisihkan receh demi receh menguap dalam labirin birokrasi sekolah dan koperasi yang kolaps. Nilainya tak main-main: Rp2,5 miliar. Sebuah angka yang fantastis sekaligus menyakitkan bagi warga Kecamatan Cijulang.
Kasus ini bukan sekadar masalah gagal bayar atau manajemen koperasi yang buruk. Ini adalah cermin dari runtuhnya etika pengelolaan dana publik di lingkungan pendidikan. Bagaimana mungkin uang yang dititipkan untuk masa depan siswa justru berakhir menjadi “bancakan” pinjaman tanpa jaminan yang jelas?
Lubang Hitam Koperasi dan Sekolah
Alur dana yang berbelit dari meja guru, ke sekolah, hingga bermuara di Koperasi yang kini dinyatakan pailit menunjukkan adanya malapraktik sistemis. Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat menanamkan nilai kejujuran, justru terjebak dalam praktik “gali lubang tutup lubang” menggunakan dana titipan siswa.
Alasan bahwa uang tersebut dipinjam oleh para guru melalui koperasi adalah sebuah ironi yang memuakkan. Guru, sebagai pilar pendidikan, semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dana siswa, bukan malah menjadi bagian dari masalah yang menghambat hak finansial mereka. Ketika koperasi bangkrut, beban kesalahan dilemparkan ke sana kemari, sementara orang tua murid hanya disuguhi janji manis yang telah kedaluwarsa selama bertahun-tahun.
Kegagalan Pengawasan
Kita patut mempertanyakan: di mana peran Dinas Pendidikan dan otoritas terkait selama bertahun-tahun ini? Praktik penghimpunan dana siswa di sekolah-sekolah dasar seringkali berjalan di “area abu-abu” tanpa pengawasan ketat dari otoritas keuangan maupun pemerintah daerah. Pembiaran ini akhirnya menciptakan lubang hitam yang siap menelan uang rakyat kapan saja.
Langkah Dedi Mulyadi (KDM) yang turun langsung memang memberikan secercah harapan bagi warga. Namun, masalah ini tidak boleh berhenti pada sekadar mediasi atau aksi teatrikal politik. Harus ada langkah hukum yang konkret. Jika ditemukan unsur penggelapan atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Mengembalikan Marwah Pendidikan
Kasus di Pangandaran harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tabungan sekolah semestinya dikelola dengan prinsip transparansi perbankan, bukan secara tradisional-serampangan yang rentan diselewengkan.
Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik kata “koperasi yang bangkrut”. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak siswa kembali. Jika integritas lembaga pendidikan sudah tidak bisa dipercaya untuk sekadar menjaga uang tabungan, lantas bagaimana kita bisa memercayakan masa depan karakter bangsa kepada mereka?
Tanpa tindakan tegas dan pembenahan sistemik, skandal di Pangandaran ini hanya akan menambah panjang daftar pengkhianatan terhadap dunia pendidikan kita. Uang sekolah adalah uang suci untuk masa depan anak bangsa, bukan dana talangan untuk kepentingan segelintir orang.






