Berita  

Soal Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Lemkapi Minta Jangan Dipolitisasi

Soal Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Lemkapi Minta Jangan Dipolitisasi

cekber.com JAKARTA – Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Menteri Keamanan (Menhan) Prabowo Subianto telah sesuai aturan serta mekanisme yang mana berlaku.

“Kita minta jangan dipolitisasi, tidaklah ada aturan yang tersebut dilanggar Presiden di memberikan Jenderal TNI Kehormatan terhadap Menhan Prabowo Subianto,” ujar Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Menurut mantan Anggota Kompolnas ini, pemberian penghargaan Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Jokowi terhadap Menhan itu sudah ada sesuai aturan. Presiden memberikan Jenderal TNI Kehormatan oleh sebab itu sebelumnya ada usulan dari Panglima TNI.

Pemberian Jenderal TNI Kehormatan ini telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan. Apalagi Prabowo Subianto selama ini sudah berbagai berjasa untuk militer dan juga pertahanan keamanan negara.

Baca juga:  Partai Perindo Minta Pemilihan Umum Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang tersebut Ditimbulkan Penyelenggara

“Kita minta jangan dibolak-balik dan juga diseret-seret ke urusan politik,” kata Edi.

Jika mengamati ke belakang, lanjut Edi, Prabowo tidak orang pertama yang dimaksud menerima Jenderal TNI Kehormatan. Jauh sebelumnya, kenaikan pangkat mirip juga pernah diterima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, kemudian beberapa orang tokoh militer lainnnya.

Edi menambahkan Prabowo selama ini tidaklah pernah dipecat sebagai anggota TNI. Sesuai isi Kepres Nomor 62/ABRI/98 tanggal 23 November 1998 menyebutkan Prabowo diberhentikan dengan hormat serta akan mendapatkan hak pensiun.

“Jadi sekali lagi perlu dipertegas bukan ada kata-kata dipecat sebagai anggota TNI,” kata pengamat pertahanan keamanan ini.