PANGANDARAN, CEKBER.com – Pagi itu, Rabu 4 Maret 2026, suasana di Dusun/Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tampak lebih sibuk dari biasanya. Cani, seorang nenek berusia 80 tahun, terlihat tertatih memindahkan perabot sederhana dari rumah semipermanen miliknya.
Rumah berukuran 10 x 6 meter yang telah ia huni selama 15 tahun itu terpaksa dikosongkan. Di atas lahan desa tersebut, pemerintah berencana membangun Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), salah satu program strategis di bawah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Menetap Sejak 2011, Dibangun Bersama Almarhum Suami
Bagi Cani, bangunan itu bukan sekadar tempat berteduh. Ia telah menempati rumah tersebut bersama seorang cucunya sejak 2011. Meski berdiri di atas tanah milik desa, rumah itu ia bangun dengan peluh keringat sendiri bersama mendiang suaminya.
”Sudah lama, sejak tahun 2011 saya tinggal di sini,” ujar Cani dengan nada lirih saat ditemui di sela kesibukannya mengemas barang, Rabu pagi.
Cani bukannya tidak memiliki aset sama sekali. Ia mengaku punya tanah pribadi, namun lokasinya jauh dari akses jalan utama. Hal itulah yang membuatnya memilih membangun hunian di lahan desa agar lebih dekat dengan urat nadi aktivitas warga.
Upaya Negosiasi yang Kandas
Sebelum rencana eksekusi lahan dilakukan, Cani mengaku sempat menjalin komunikasi dengan pemerintah desa. Namun, upaya untuk mempertahankan huniannya buntu.
”Kalau bisa digeserlah, kan tanah desa ini luas. Bukan hanya di sini saja,” tuturnya penuh harap.
Berdasarkan informasi, total luas tanah desa di lokasi tersebut mencapai lebih dari 100 bata. Sementara itu, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung KDMP diperkirakan seluas 30 x 20 meter.
Anak Cani, Sapnan (52), turut menyuarakan keprihatinannya. Ia berharap pemerintah bisa lebih fleksibel dalam menentukan titik koordinat bangunan agar tidak menggusur hunian ibunya yang sudah renta.
”Ibu saya sudah lanjut usia, tidak ada usaha. Untuk kebutuhan sehari-hari saja dibiayai anak,” kata Sapnan. Ia menambahkan, selama ini keluarganya taat aturan dengan membayar kontribusi kepada desa sebesar Rp70 ribu per tahun.
Penjelasan Pemerintah Desa: Janji Bantuan Rutilahu
Kepala Desa Ciparakan, Sarji menyampaikan, jadwal persiapan lahan dimulai hari ini. Meski sejumlah perangkat desa dan warga telah berkumpul, proses pembongkaran sempat tersendat karena adanya keraguan dari warga pelaksana di lapangan.
Sarji mengklaim, secara administratif dan komunikasi, masalah dengan penghuni rumah sebenarnya sudah menemui titik temu.
”Sebelumnya permasalahan dengan penghuni rumah sudah beres, sudah ada komitmen, sudah menyadari,” klaim Sarji.
Sebagai bentuk kompensasi dan solusi jangka panjang, pihak pemerintah desa berencana mengusulkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi Cani setelah pembongkaran selesai dilakukan.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian di mana lokasi baru yang akan ditempati oleh Cani dan cucunya.






