BERITA PANGANDARAN – Besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pangandaran tahun 2025 hingga kini belum ditetapkan.
Sebagai perbandingan, UMK Pangandaran tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.086.126, mengalami kenaikan dari Rp2.070.192 pada tahun 2023.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Pangandaran Wawan Irawan mengatakan, nilai UMK 2025 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
“Setelah UMP ditetapkan oleh provinsi, barulah dilakukan penetapan UMK Pangandaran. Namun, usulan sudah kami ajukan,” kata Wawan, belum lama ini.
Wawan menjelaskan, usulan kenaikan UMK telah dibahas dalam forum tripartit yang melibatkan serikat pekerja. Usulan kenaikan UMK berkisar antara 8 hingga 10 persen untuk tahun 2025.
“Kami menilai usulan itu masih masuk akal, mengingat kondisi ekonomi saat ini. Pertimbangan utamanya adalah tingkat inflasi dan faktor ekonomi lainnya,” jelasnya.
Wawan menyebutkan, jumlah perusahaan atau pabrik besar di Kabupaten Pangandaran masih sangat terbatas. Hanya ada beberapa yang besar, seperti Pecu atau pabrik pengolahan kelapa.
“Kami memastikan, UMK Kabupaten Pangandaran akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Harap bersabar menunggu penetapannya,” sebutnya.