BERITA PANGANDARAN – Kebijakan penarikan retribusi masuk objek wisata bagi warga lokal saat libur Lebaran lalu menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Banyak warga yang mengaku terkejut karena sebelumnya tidak terbiasa membayar karcis masuk destinasi wisata di daerahnya sendiri.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap pengunjung, termasuk warga lokal, untuk membayar retribusi saat memasuki kawasan wisata.
“Saya bingung juga, karena tidak mungkin memeriksa KTP satu per satu di tengah kemacetan. Saya harus tegas karena ada juga warga pribumi yang memanfaatkan situasi ini,” kata Citra, belum lama ini.
Menurutnya, ada sebagian warga lokal yang menjadi calo dan membawa wisatawan masuk tanpa membayar. Bahkan kerap kali mereka tidak saling mengenal. Hal inilah yang menurutnya menambah kerumitan di lapangan.
Citra mengakui, kebijakan ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan mendapat banyak hujatan di media sosial. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama, khususnya untuk kemajuan dan kemandirian daerah melalui sektor pariwisata.
“Saya lakukan ini semua untuk masyarakat Pangandaran,” tegasnya.
Citra menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Pangandaran untuk membahas lebih lanjut soal penerapan retribusi bagi warga lokal. Termasuk kemungkinan adanya diskon atau kebijakan khusus lainnya.
“Dalam Perda yang ada, aturan retribusi ini tidak hanya berlaku di hari libur saja. Nanti kita lihat apakah ada penyesuaian atau tidak,” ucapnya.