PANGANDARAN, CEKBER.com – Ancaman El Nino berintensitas kuat hingga awal 2027 menjadi peringatan serius bagi Kabupaten Pangandaran. Setelah mengalami kemarau selama enam hingga tujuh bulan, wilayah ini menghadapi risiko kekeringan berkepanjangan yang mengancam ketersediaan air bersih bagi sekitar 30 ribu warga.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengungkapkan, krisis air bersih telah berdampak terhadap masyarakat di hampir seluruh desa. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah bergerak cepat, bukan sekadar menyampaikan keprihatinan.
Menurutnya, penanganan kekeringan harus dilakukan melalui langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi. Pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, terutama akses terhadap air bersih untuk konsumsi dan keperluan sehari-hari.
“Penanganan tidak cukup dengan rasa prihatin. Harus ada tindakan nyata agar masyarakat yang terdampak bisa segera mendapatkan air bersih,” kata Asep, Senin 12 Oktober 2026.
Ia meminta pemerintah daerah menjadikan ketentuan penanggulangan bencana sebagai landasan operasional, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan regulasi terkait pengelolaan sumber daya air.
DPRD Dorong Anggaran Rp1 Miliar
Untuk mempercepat penanganan, DPRD mendorong alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar bagi pengadaan sarana penampungan air dan penguatan operasional penanggulangan kekeringan.
Asep menjelaskan, salah satu kendala distribusi air bersih selama ini adalah keterbatasan tempat penampungan di tingkat desa. Karena itu, pemerintah daerah didorong menyediakan sedikitnya dua unit tandon berkapasitas 2.000 hingga 5.000 liter di setiap desa yang membutuhkan.
Secara keseluruhan, pengadaan sekitar 90 unit tandon menjadi salah satu kebutuhan yang didorong untuk segera direalisasikan. Dukungan operasional juga diperlukan bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.

Penguatan operasional tersebut diharapkan memperlancar distribusi air melalui armada pemerintah maupun dukungan relawan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Sejauh ini, tim gabungan disebut telah menyalurkan sekitar dua juta liter air bersih kepada masyarakat terdampak. Namun, distribusi bantuan perlu terus diperkuat agar menjangkau wilayah yang paling membutuhkan.
Selain mengandalkan pasokan air dari luar, pemerintah daerah diminta menginventarisasi sumur bor dan pompa darurat yang tidak berfungsi, termasuk fasilitas di sekolah, lingkungan dinas pertanian, dan desa. Kerusakan akibat persoalan kelistrikan perlu segera ditangani agar sumber air yang tersedia bisa kembali dimanfaatkan.
80 Persen Sumber Mata Air Berada di Kawasan Perhutani dan PTPN
Persoalan kekeringan juga mendorong DPRD menyoroti perlindungan sumber mata air. Asep menyebut sekitar 80 persen sumber mata air di Pangandaran berada di kawasan yang dikelola Perum Perhutani dan PTPN.
DPRD berencana menggelar rapat kerja bersama kedua instansi tersebut untuk membahas perlindungan dan tata kelola sumber mata air, terutama dalam menghadapi ancaman kekeringan yang berulang.
Asep menegaskan, pengelolaan sumber daya air harus mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 serta peraturan daerah terkait, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Sumber Mata Air.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai perlindungan kawasan sekitar sumber mata air dengan radius 200 meter, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam upaya konservasi dan pengendalian pemanfaatan lahan.
“Kawasan resapan air harus dijaga melalui penanaman vegetasi yang mendukung penyerapan dan penyimpanan air tanah. Pemerintah daerah juga diminta konsisten menegakkan aturan tata ruang serta melindungi kawasan yang menjadi penyangga ketersediaan air,” tegasnya.
Selain itu, rekomendasi BMKG mengenai pengujian kualitas air, pengendalian cadangan air, dan mitigasi kebakaran hutan perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau panjang.
Bagi DPRD, krisis yang kini dihadapi Pangandaran tidak cukup diselesaikan melalui distribusi air tangki semata. Penanganan darurat harus berjalan beriringan dengan pembenahan infrastruktur air dan perlindungan sumber mata air agar masyarakat tidak terus menghadapi persoalan yang sama setiap musim kemarau.
Di tengah ancaman El Nino hingga 2027, pemerintah daerah dituntut memastikan anggaran, sarana penampungan, distribusi bantuan, dan perlindungan sumber air bergerak dalam satu strategi yang terukur. Kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas di tengah agenda pembangunan dan perayaan daerah.
Perayaan Milangkala Diminta Lebih Sederhana
Di tengah krisis air bersih, DPRD juga menyarankan agar peringatan Hari Jadi ke-14 Kabupaten Pangandaran atau Milangkala diselenggarakan secara sederhana dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Asep menegaskan, DPRD tidak menolak peringatan hari jadi daerah. Namun, kondisi masyarakat yang tengah menghadapi kekeringan perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan skala kegiatan.
Menurutnya, Milangkala seharusnya tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga momentum mengevaluasi perjalanan Pangandaran sebagai daerah otonom sejak 2012, mempromosikan produk lokal, menampilkan kekayaan budaya, serta merumuskan arah pembangunan ke depan.
Kegiatan seperti karnaval tetap dapat dilaksanakan dengan konsep hemat dan bersahaja. Kemegahan acara, kata dia, tidak harus diukur dari besarnya biaya yang dikeluarkan.
Sementara itu, mengenai rencana pentas musik atau konser, ia menjelaskan kegiatan yang diinisiasi pihak ketiga, termasuk sponsor atau lembaga tertentu, dapat berjalan selama tidak menggunakan anggaran APBD.
Meski demikian, penyelenggara tetap diimbau mengutamakan kesederhanaan dan manfaat bagi masyarakat. DPRD menekankan bahwa setiap kegiatan harus memberikan dampak ekonomi nyata bagi pelaku usaha dan warga lokal, sekaligus memperkuat daya tarik pariwisata Pangandaran.






Tinggalkan Balasan