​PANGANDARAN, CEKBER.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyoroti banyaknya pelaku usaha wisata air di wilayahnya yang belum memiliki legalitas resmi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 275 pelaku wisata air belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran kehilangan potensi pendapatan daerah. Sebab, tanpa izin usaha yang sah, pemerintah setempat tidak dapat memungut pajak dari aktivitas wisata tersebut.

​Potensi PAD yang Terbuang

​Anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Ai Nanan menyatakan keprihatinannya atas kebocoran potensi pendapatan ini. Padahal, saat ini pemerintah daerah tengah berupaya keras menyehatkan kondisi fiskal daerah.

​”Harusnya wisata air ini bisa menjadi sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD). Secepatnya harus diurus izin-izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ai Nanan melalui pesan singkat, Senin 2 Maret 2026.

​Ai Nanan menambahkan, situasi ini bak buah simalakama bagi pemerintah. Di satu sisi, wahana tersebut adalah potensi ekonomi yang besar. Namun di sisi lain, jika penarikan uang tetap dilakukan tanpa izin usaha, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

​”Saya harap Dinas Pariwisata segera memfasilitasi dan bekerja sama dengan para pelaku wisata untuk mendapatkan NIB,” tegasnya.

​Kendala Penarikan Pajak 10 Persen

​Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 24, wisata air merupakan salah satu objek pajak retribusi. Adapun besaran tarif pajaknya diatur dalam Pasal 28, yakni sebesar 10 persen.

​Namun, karena ratusan pelaku usaha tersebut belum memiliki legalitas, Pemkab Pangandaran terpaksa gigit jari karena belum bisa menarik pajak sepeser pun.

​Target Percepatan Perizinan

​Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran Dadan Sugistha menjelaskan, sebanyak 275 pelaku usaha tersebut terbagi ke dalam 12 kelompok usaha. Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan agar proses administrasi segera rampung.

​”Betul, kami sedang memproses perizinan para pelaku usaha, terutama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperoleh NIB,” kata Dadan.

​Dadan menargetkan, surat izin usaha bagi para pelaku wisata air di Pangandaran ini bisa terbit dalam waktu dekat agar kontribusi terhadap PAD bisa segera direalisasikan.