WARTA  

Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pembuang Limbah di Pantai Pangandaran

BERITA ​PANGANDARAN – Masalah pencemaran lingkungan di kawasan wisata Pantai Pangandaran memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga pengelola toilet umum (WC) di pesisir pantai, untuk segera membenahi sistem pengolahan limbah mereka.

​Pernyataan ini disampaikan Kepala DLHK Pangandaran Irwansyah usai menggelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Lingkungan Hidup yang berlangsung di Hotel Laut Biru, Pangandaran, Kamis 5 Februari 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta puluhan perwakilan pemilik hotel yang beroperasi di kawasan tersebut.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Peringati Hari Bidan Internasional 2025, Soroti Peran Vital Bidan di Masa Krisis

​Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan mengenai pembuangan limbah langsung ke saluran air yang bermuara di laut. Dampaknya pun mulai dirasakan nyata oleh para wisatawan; tak sedikit pengunjung yang mengeluhkan aroma tak sedap hingga mengalami iritasi kulit atau gatal-gatal setelah berenang di kawasan pantai tersebut.

​Deadline 15 Maret: Berbenah atau Tutup

​Irwansyah menegaskan, sosialisasi aturan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memberikan tenggat waktu hingga 15 Maret 2026 bagi seluruh pemilik usaha guna menunjukkan progres perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.

​”Limbah harus diolah melalui IPAL yang memenuhi standar, bukan langsung dibuang. Ada proses treatment menggunakan bakteri untuk menghancurkan kuman, sehingga air yang keluar sudah netral dan tidak berbau,” ujar Irwansyah.

Baca juga:  Bakti Bocah Pangandaran: Di Sela Asap Sate Totok, Khoenunisa Menenun Mimpi

​Data DLHK menunjukkan kondisi yang memprihatinkan; dari ratusan hotel di Pangandaran, baru sekitar delapan hotel yang memiliki sistem IPAL memadai. Tercatat ada delapan titik drainase di kawasan pantai yang teridentifikasi menjadi jalur pembuangan limbah langsung ke laut.

​Jerat Pidana Menanti

​Pemerintah memastikan tidak akan main-main dalam menegakkan aturan. Irwansyah mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021 membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.

​Sanksi yang disiapkan berlapis, antara lain:

  • ​Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan permanen tempat usaha.
  • ​Sanksi Perdata: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
  • ​Sanksi Pidana: Ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun bagi pihak yang terbukti sengaja mencemari lingkungan.
Baca juga:  Pasca Natal dan Tahun Baru, Harga Cabai di Pangandaran Masih Tinggi

​Untuk memperkuat pengawasan, DLHK telah menggandeng pihak Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah tenggat waktu Maret berakhir, tim gabungan akan turun langsung mengecek setiap drainase untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang membuang limbah tanpa diolah ke jantung pariwisata Pangandaran.

error: Content is protected !!