PANGANDARAN, CEKBER.com – Bagi Antoro (63), malam itu adalah awal dari mimpi buruk yang panjang. Sebagai seorang ayah yang menjunjung tinggi kebenaran, ia tak pernah menyangka rumahnya akan menjadi saksi bisu dari rangkaian peristiwa yang ia sebut sebagai sebuah ketidakadilan sistemik.
Melalui rekaman kesaksiannya, Antoro menuturkan kronologi penangkapan putranya, Bambang Aji Saputro (18), yang kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pangandaran. Namun, apa yang terjadi di kediaman mereka di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, pada Selasa dini hari, 7 April 2026, menyisakan dua narasi yang saling bertolak belakang.
Versi Kepolisian: Penindakan Pidana Kesehatan
Kepolisian Resor Pangandaran secara resmi menyatakan telah mengamankan B.A.S. (18) terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa 7 April 2026, pukul 00.30 WIB.
Menurut Dadang, operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti:
- 201 butir obat jenis Hexymer
- 92 butir obat jenis Double Y
- 27 klip plastik kosong
- 1 unit handphone Vivo Y19
”Total keseluruhan barang bukti mencapai 293 butir obat. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan dijual,” ujar Dadang.
Atas perbuatannya, B.A.S. disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kesaksian Antoro: Tuduhan Jebakan dan Intimidasi
Di sisi lain, Antoro, ayah Bambang, melayangkan tuduhan serius. Ia menyebut penangkapan tersebut adalah skenario yang dirancang. Antoro secara terbuka menuding adanya keterlibatan oknum informan kepolisian berinisial E dalam kasus ini.
”Saya tidak kenal obat-obatan, apalagi narkoba. Bahkan merokok pun saya tidak pernah,” tegas Antoro. Menurutnya, proses penggeledahan dilakukan dengan cara yang janggal.
Ia mengaku sejumlah orang masuk ke rumahnya tanpa menunjukkan surat tugas atau izin penggeledahan yang sah. Antoro mencurigai para petugas sudah berada di rumahnya bahkan sebelum putranya tiba di lokasi, sebuah indikasi yang ia anggap sebagai upaya “penanaman” barang bukti.
Selain dugaan rekayasa, Antoro menyoroti tindakan represif yang dialami anaknya. Sebagai saksi mata, ia mengaku hatinya hancur melihat perlakuan yang diterima remaja tersebut.
“Anak saya dipukuli, diseret, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan,” ujar Antoro. Ia mengklaim anaknya dipaksa mengakui kepemilikan barang haram di bawah tekanan fisik, intimidasi, hingga penodongan senjata api.
Disparitas Waktu dan Menuntut Transparansi
Salah satu poin krusial dalam pernyataan Antoro adalah ketidaksinkronan waktu penangkapan. Ia bersikeras bahwa peristiwa penangkapan semestinya terjadi pada pukul 19.30 WIB, bukan 00.30 WIB seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Antoro menilai adanya unsur kesengajaan dalam mengubah fakta waktu untuk menyesuaikan skenario.
Kini, Antoro menuntut keadilan. Ia merasa ada persekongkolan untuk menumbalkan putranya demi memenuhi target penegakan hukum. Ia berharap pimpinan tertinggi Polres Pangandaran mau meninjau kembali kasus ini secara objektif.
”Saya hanya orang kampung yang tidak tahu harus ke mana lagi mengadu. Saya hanya ingin anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ucapnya penuh harap.
Hingga berita ini disusun, kesaksian Antoro menjadi satu-satunya narasi tandingan dari pihak keluarga. Publik kini menanti transparansi proses hukum yang sedang berjalan, apakah dakwaan peredaran farmasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, atau justru menjadi pembuka tabir atas dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.






Tinggalkan Balasan